Sabtu, 10 Desember 2011

negara dan konstitusi


Pengertian negara
Negara adalah suatu daerah atau wilayah yang ada di permukaan bumi di mana terdapat pemerintahan yang mengatur ekonomi, politik, sosial, budaya, pertahanan keamanan, dan lain sebagainya. Di dalam suatu negara minimal terdapat unsur-unsur negara seperti rakyat, wilayah,, pemerintah yang berdaulat serta pengakuan dari Negara lain
 Prof. R. Djokosoetono : Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
Negara merupakan suatu organisasi dari rakyat negara tersebut untuk mencapai tujuan bersama dalam sebuah konstitusi yang dijunjung tinggi oleh warga negara tersebut. Indonesia memiliki Undang-Undang Dasar 1945 yang menjadi cita-cita bangsa secara bersama-sama.
Pengertian Negara Berdasarkan Pendapat Para Ahli :
1.    Roger F. Soltau : Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nam rakyat.
2.    Georg Jellinek : Negara merupakan organisasi kekuasaan dari kelompok manusia yang telah berdiam di suatu wilayah tertentu.
3.    kranenburg
Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsa yang telah berdiam di wilayah tertentu.
4.    Carl Schmitt
Negara adalah sebagai suatu ikatan dari manusia yang mengorganisasi dirinya dalam wilayah tertentu. sendiri.

Fungsi-Fungsi Negara :
1. Mensejahterakan serta memakmurkan rakyat
Negara yang sukses dan maju adalah negara yang bisa membuat masyarakat bahagia secara umum dari sisi ekonomi dan sosial kemasyarakatan.

2. Melaksanakan ketertiban
Untuk menciptakan suasana dan lingkungan yang kondusif dan damani diperlukan pemeliharaan ketertiban umum yang didukung penuh oleh masyarakat.

3. Pertahanan dan keamanan
Negara harus bisa memberi rasa aman serta menjaga dari segala macam gangguan dan ancaman yang datang dari dalam maupun dari luar.

4. Menegakkan keadilan
Negara membentuk lembaga-lembaga peradilan sebagai tempat warganya meminta keadilan di segala bidang kehidupan.

II.         Hakikat Negara Pada Umumnya
Hakikat Negara Menurut Hukum Internasional
Negara merupakan subyek hukum internasional. Mengenal istilah “Negara” itu sendiri tidak terdapat definisi yang tepat, tetapi dengan melihat kondisi-kondisi modern saat ini, dapat ditentukan karekteristik-karakteristik pokok suatu negara.
Pasal 1 Konvensi Montevideo 1933 mengenai Hak-Hak dan Kewajiban-Kewajiban Negara (yang ditangani oleh Amerika Serikat dan Negara Amerika Latin) merupakan karakteristik-karakteristik berikut ini:
“Negara sebagai hukum internasional harus memiliki syarat-syarat berikut: (1) penduduk tetap, (2) wilayah tertentu (3) Pemerintah , dan (4) kemampuan untuk melakukan hubungan dengan negara-negara lainnya”.
Mengenai syarat (2), Suatu wilayah tertentu bukan merupakan hal yang esensial untuk adanya negara dengan ketentuan bahwa terdapat pengakuan mengenai apa yang dikarakteristikan sebagai “ketetapan” (consistency) dari wilayah terkait dan penduduknya,  meskipun dalam kenyataannya semua negara modern berada dalam batas–batas teritorial. Demikian pula, perubahan-perubahan yang terjadi, baik menambah atau mengurangi luasnya wilayah negara tertentu, tidak dengan sendirinya mengubah identitas negara tersebut. Wilayah tersebut juga tidak perlu merupakan kesatuan geografis; suatu negara mungkin terdiri dari beberapa wilayah tertorial, yang kurang berhubungan atau bahkan saling berjauhan satu sama lain.
Dari segi Hukum Internasional, syarat (4) merupakan syarat yang paling penting. Suatu negara harus memiliki kemampuan untuk menyelenggarakan hubungan-hubungan eksternal dengan negara-negara lain. Hal inilah yang membedakan negara dalam arti yang sesungguhnya dari unit-unit yang lebih kecil seperti anggota-anggota suatu federasi, atau protektorat-protektorat, yang tidak mengurus hubungan-hubungan luar negerinya sendiri, dan tidak diakui oleh negara-negara yang lain sebagai anggota masyarakat internasional yang sepenuhnya mandiri.
III.       Teori Terjadinya Negara
John Lock (sebagai bapak Hak asasi bukunya Two Traties Civil Governement) John Lock mengenal pula “Homohominilopus”. Oleh karena didorong keinginan untuk merdeka, maka diadakan suatu perjanjian “Faktum Subjektionis dan Factum Unionis”. Rakyat memberikan kekuasaannya kepada pejabat akan tetapi tidak boleh melanggar hak asasi. Karena manusia makhluk berakal dan mempunyai hak asasi yang terdiri dari:
1. hak asasi terhadap badan;
2. hak asasi terhadap nyawa;
3. hak asasi terhadap kehormatan;
4. hak asasi terhadap harta benda;
5. hak asasi terhadap kemerdekaan.
Negara kesatuan adalah suatu negara merdeka dan berdaulat yang hanya mempunyai satu pemerintahan.Suatu negara yg merdeka dan berdaulat hanya mempunyai satu pemerintahan yang mengatur seluruh daerah. Pelaksanaannya dapat dengan cara:
1. system sentralisasi diatur oleh pemerintah pusat dan daerah

sebagai pelaksana.
2. Sistem Desentralisasi daerah diberikan kesempatan, kewenangan untuk mengurus rumah tangganya sendiri (Otonomi daerah) yang dinamakan daerah otonom. Lain dengan negara serikat yang terdiri dari beberapa negara bagian. Akan tetapi pernah dialami oleh Indonesia menjadi negara Republik Indonesia Serikat (Konstitusi RIS 1949). Negara tetap negara Republik yang tidak menjadi negara-negara bagian. Oleh karena tidak sesuai dengan rakyat dan bangsa Indonesia maka berubah lagi menjadi Negara Republik Indonesia berdasarkan UUDS 1950. Akhirnya berdasarkan Dekret Presiden 5 Juli 1959 kembali ke UUD 1945
Pemerintahan merupakan kegiatan memerintah yang dilakukan oleh pemerintah yang melakukan kekuasaan memerintah atas nama negara terhadap orang yang diperintah (masyarakat).
Filsafat pemerintahan tidak memberikan petunjuk teknis memerintah, tetapi memberikan pemahaman dan arah tindakan bagaimana sebaiknya melakukan kegiatan pemerintahan yang layak dan benar.


IV.       Pengertian Konstitusi :

1. Konstitusi dalam pengertian luas adalah keseluruhan dari ketentuan-ketentuan dasar atau hukum dasar.
2. Konstitusi dalam pengertian sempit berarti piagam dasar atau undang-undang dasar (Loi constitutionallle) ialah suatu dokumen lengkap mengenai peraturan dasar negara.
3. EC Wade
Konstitusi adalah naskah yang memaparkan rangka dan tugas pokok dari badan pemerintahan suatu negara dan menentukan pokok-pokok cara kerja badan tersebut.
4. Herman Heller
menamakan undang-undang dasar sebagai riwayat hidup suatu hubungan kekuasaan.
5. Lasalle
pengertian konstitusi adalah Kekuasaan antara kekuasaan yang terdapat dalam masyarakat (faktor kekuatan riil : presiden, TNI, Partai; buruh, tani dsb).
6. Carl Schmitt dari mazhab politik. adalah :
a. Kosntitusi dalam arti absolut, seluruh keadaan atau struktur dalam negara, konstitusi harus menentukan segaa apa dalam negara.
b. Konstitusi dalam arti relatif, maksudnya dapat menjamin kepastian hukum.
c. Konstitusi dalam arti positif, merupakan suatu putusan tertinggi dari pada rakyat atau orang yang tergabung dalam suatu organisasi yang disebut negara.
d. Konstitusi dalam arti ideal, segala wadah yang mampu menampung segala ide yang dicantumkan satu persatu sebagai konstitusi sebagai mana disebut dalam konstitusi dalam arti relatif;


V.        Hakikat Ilmu Pemerintahan
Pemerintahan merupakan kegiatan memerintah yang dilakukan oleh pemerintah yang melakukan kekuasaan memerintah atas nama negara terhadap orang yang diperintah (masyarakat).
Filsafat pemerintahan tidak memberikan petunjuk teknis memerintah, tetapi memberikan pemahaman dan arah tindakan bagaimana sebaiknya melakukan kegiatan pemerintahan yang layak dan benar.
Ilmu Pemerintahan selain termasuk ilmu teoritis empiris, juga termasuk ilmu praktis atau ilmu terapan, karena akan langsung diterapkan kepada masyarakat.
Ilmu Pemerintahan termasuk ilmu campuran karena disamping berkembang secara teoritis menurut ilmu murni juga berkembang secara praktis (diterapkan) dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan. Ketidakjelasan antara pemerintahan sebagai ilmu dan pemerintahan sebagai praktik (seni), tidak perlu dipertentangkan, namun yang penting adalah bagaimana bisa menjadikan ilmu pemerintahan sebagai ilmu yang dapat dimanfaatkan oleh manusia dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan dalam suatu negara sehingga negara itu dapat maju dan berkembang, masyarakatnya hidup aman, sejahtera dan damai.

Perkembangan Ilmu Pemerintahan
Studi tentang pemerintahan sudah tua umurnya yaitu, sejak zaman Tiongkok kuno, Hindu kuno dan zaman Yunani kuno sudah diajarkan praktik-praktik dan pelajaran tentang pemerintahan. Akan tetapi Prof. Mac Iver mempertentangkan apakah ilmu pemerintahan sebagai ilmu yang berdiri sendiri, karena pemerintahan baginya merupakan mitos yang tampak berubah-ubah pada berbagai ruang dan waktu.
Di Indonesia perkembangan ilmu pemerintahan sebagai lembaga sudah cukup menggembirakan namun yang menjadi masalah sekarang adalah esensi dan eksistensi ilmu pemerintahan sebagai ilmu yang dapat diandalkan belum tuntas memiliki syarat sebagai ilmu.
Dilihat sari segi tahap-tahap perkembangannya, ilmu pemerintahan telah melewati tahap klasifikasi, bahkan sudah berada pada tahap komparasi. Selanjutnya untuk menjadi ilmu, maka ilmu pemerintahan harus membangun dirinya sehingga dapat mencapai tahap kuantifikasi.

1 komentar:

  1. PIANOQQ.NET adalah Agen Domino 99 Terpercaya yang hadir di tengah-tengah Anda untuk memberikan pengalaman taruhan poker, domino, aduq, bandarq, capsa susun, bandar poker, sakong Dan bandar66 online terbaik.

    PIANOQQ.NET hadir dengan berbagai kelebihan seperti:

    => 1 ID bisa untuk main 8 Games (Poker, Domino 99, AduQ, BandarQ, Capsa Susun,Bandar Poker, Sakong Online Dan bandar66)

    => Pelayanan super top, cepat dan responsif serta sangat ramah

    => Bonus cashback 0.3 Setiap 5hari sekali

    => Bonus Referral 20%

    => Proses deposit dan withdraw secepat kilat

    => Langsung main tanpa perlu Install aplikasi

    => Dukungan aplikasi Android dan iOS

    => Menggunakan sistem keamanan terbaru, tanpa captcha, tanpa ribet

    => Support 5 Bank Populer Indonesia:
    -> BCA
    -> MANDIRI
    -> BNI
    -> BRI
    -> DANAMON


    => Mudah menghubungi kontak:
    BBM : DD359B84
    WA : +85598921623
    LINE : pianoqq88
    IG : https://www.instagram.com/PianoQQ888/

    BalasHapus