Sabtu, 10 Desember 2011

hukum yang berlaku di indonesia



1. SEJARAH PHI
                      Pengantar ilmu hokum (PHI) merupakan terjemahan dari mata kuliah inleiding tot de recht sweetenschap yang diberikan di Recht School (RHS) atau sekolah tinggi hokum Batavia di jaman Hindia Belanda yang didirikan 1924 di Batavia (Jakarta sek.) istilah itupun sama dengan yang terdapat dalam undang-undang perguruan tinggi Negeri Belanda Hoger Onderwijswet 1920. Di zaman kemerdekaan pertama kali menggunakan istilah “pengantar ilmu hukum .” adalah perguruan tinggi Gajah Mada yang didirikan di yogyakarta 13 maret 1946

2. ILMU-ILMU YANG MEMBANTU ILMU HUKUM YAITU :
Sejarah hokum = salah satu bidang studi hokum , yang mempelajari perkembangan dan asal usul system hokum dalam masyarakat tertentu dan memperbandingkan antar hokum yang berbeda karena di batasi waktu yang berbeda pula
Politik hokum = salah satu bidang studi hokum , yang kegiatannya memilih atau menentukan hokum mana yang sesuai dengan tujuan yang hendak dicapai oleh masyarakat.
Perbandingan hokum = salah satu bidang studi hokum yang mempelajari dan mengidentifikasi persamaan dan perbedaan dua atau lebih system hokum antar Negara maupun dalam Negara sendiri
Antropologi hokum = salah satu bidang studi hokum yang mempelajari pola-pola sengketa penyelsaian nya dalam masyarakat sederhana maupun masyarakat yang sedang mengalami proses modernisasi
Filsfat hokum = salah satu cabang filsafat yang mempelajari hakikat dari hokum , objek dari filsafat hokum dalah hokum yang dikaji secara mendalam
Sosiologi hokum = salah satu cabang ilmu pengetahuan yang secara analitis dan empiris mempelajari hubungan timbale balik antara hokum dengan gejala social lainnya .
Psikologi hokum = salah satu cabang ilmu pengetahuan yang mempelajari hokum sebagai suatu perwujudan jiwa manusia .
Ilmu hokum positif = ilmu yang mempelajari hokum sebagai suatu kenyataan yang hidup berlaku pada waktu sekarang

3. PENGERTIAN ILMU HUKUM (ADA DUA PENDAPAT)
PENDAPAT PERTAMA : tidak mungkin definisi ilmu hokum yang memuaskan , karena hokum itu abstrak , banyak seginya dan luas sekali cakrawalanya (pendapat Imanuel Kant ,Lemaire, Gustav Radbruch, Walter Burckhardt)
PENDAPAT KEDUA : walaupun tidak memuaskan definisi hokum tetap harus di berikan karena bagi pemula yang mempelajari hokum tetap ada manfaatnya paling tidak sebagai pegangan sementara (pendafat aristoteles , Hugo de Groot / Grotius , Thomas Hobbes , van volen hoven , Bellefroid , Hans Kelsen dan Utrecht)

Dari ber bagai ahli di simpulkan bahwa hokum meliputi berbagai unsure :
1. peraturan tingkah laku manusia
2. di buat oleh badan berwenang
3. bersifat memaksa walaupun tak dapat di paksakan
4. di sertai sanksi yang tegas
PENGANTAR ILMU HUKUM = mata kuliah dasar yang bertujuan untuk memperkenalkan ilmu hkum secara keseluruhan dalam garis besar
HAKIKAT PENGANTAR ILMU HUKUM sebagai dasar dari pengetahuan hokum yang mengandung pengertian dasar yang menjadi akar dari ilmu hokum itu sendiri

CIRI-CIRI HUKUM:
1.ada unsure perintah , larangan, dan kebolehan
2. ada sanksi yang tegas
3. adanya perintah dan larangan
4. perintah dan larangan harus ditaati

4. MANUSIA, MASYARAKAT DAN HUKUM
Aristoteles => “manusia sebagai mahluk social (zoonpolicon).”
P.J. Bouman => “ manusia baru menjadi manusia apabila hidup dengan manusia lainnya .”
Cicero => “ Ubi societas ibi ius .” = dimana ada masyarakat disitu ada hokum .”

A) bentuk masyarakat menurut dasar pembentukannya :
a) masyarakat teratur yang diatur dengan tujuan tertentu .(contoh : perkumpulan olahraga)
b) masyarakat teratur terjadi dengan sendirinya yaitu dengan tidak sengaja di bentuk . karena ada kesamaan kepentingan (contoh : penonton sepak bola )
c) masyarakat tidak teratur terjadi dengan sendirinya tanda bentuk , ( contoh: sekumpulan manusia yang membaca Koran di tempat umum)

B) bentuk masyarakat menurut dasar hubungannaya :
a) masyarakat paguyuban ( gemeinschaft) , antar anggota satu sama lainnya ada hubungan pribadi menimbulkan ikatan batin(contoh : rumah tangga , kel. Pasundan )
b). masyarakat patembayan (gesselschaft) , hubungan bersifat lugas dan mempunyai tujuan yang sama untuk mendapat keuntungan material ( contoh: CV, PT, FA, KOP)

C) menurut kebudayaannya bentuk masyarakat :
1) masyarakat primitive dan modern
2) masyarakat desa dan kota
3) masyarakat territorial ( daerah tertentu )
4) masyarakat geneologis (anggota ada pertalian darah)
5) masyarakat territorial geneologis

D) menurut hubungan keluarga :
1) keluarga inti (nuclear family)
2) keluarga luas ( extended family)
SISTEM HUKUM
Sistem hukum adalah kesatuan utuh dari tatanan-tatanan yang terdiri dari bagian atau unsur yang satu sama lain saling berhubungan dan berkaitan secara erat.
Sistem hukum di indonesia:
  1. Eropa  konstinental
Sistem ini lebih banyak mengunakan hukum yang tertulis atau berkaitan dengan formalitas.
  1. Anglo saxon
Sistem ini lebih terfokus pada kebiasaan atau terkaitan dengan presiden.
  1. Sistem hukum komunis
Sistem ini lebih mengutamakan kepentingan pribadi atau kelompok.
  1. Sistem hukum islam
Sistem ini bersumber dari Al-Qur’an, sunnah, ijma’,qiyas.

SUMBER HUKUM
 Sumber hukum positif indonesia: segala sesuatu yang menimbulkan aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa,  yang bila di langgar akan mengakibatkan timbulnya sanksi yang tegas dan nyata.
Macam macam sumber hukum di indonesia
  1. Sumber hukum formil;
Sumber yang di lihat dari cara terjadinya hukum positif merupakan fakta yang merupakan hukum yang berlaku yang mengikat hukum dan masyarakat.
Macam macam sumber hukum formil;
a.       Undang undang
b.      Kebiasaan
c.       Yurisprudensi
d.       Traktat
e.       Doktrin
  1. Sumber hukum materil;
Setiap aturan positif atau tertulis boleh berkaitan dengan ilmu sosiologi, antropologi, ekonomi dan lain lain.

HIRARKI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
TAP MPRS NO. XX/MPRS/1966
  1. UUD 1945
  2. TAP MPR
  3. UU/PERPU
  4. PERATURAN PEMERINTAH
  5. KEPRES
  6. PERATURAN PELAKSANAAN LAINNYA
TAP MPR NO.III/MPR/2000
  1. UUD 1945
  2. TAP MPR
  3. UU
  4. PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UU(PERPU)
  5. PERATURAN PEMERINTAH
  6. KEPRES
  7. PERDA
UU NO.10 TAHUN 2004
  1. UUD 1945
  2. UU/PERPU
  3. PERATURAN PEMERINTAH
  4. PEPRES
  5. PERDA
ASAS ASAS HUKUM PERDATA
Hukum perdata adalah; seperangkat peraturan hukum yang mengatur pergaulan hidup manusia dalam hubungan hukum sebagai perseorangan dengan perseorangan lainnya dalam ruang lingkup lapangan harta kekayaan.
Macam macam  hukum perdata;
  1. Perdata negara
  2. Perdata adat
  3. Perdata agama
Lex specialist derogate lex generalist: UU yang khusus mengenyampingkan UU yang umum. Contohnya; UU tindak pidana korupsi dan UU tindak pidana narkotika.

ASAS ASAS HUKUM PIDANA
 Hukum pidana adalah; hukum yang mengatur tentang pelanggaran dan kejahatan terhadap kepentingan umum.
Macam macam hukum pidana;
  1. Hukum pidana objektif (ius poenale); seluruh peraturan yang memuat tentang keharusan atau larangan dengan disertai ancaman hukuman bagi yang melanggarnya.
  2. Hukum pidana subjektif (ius puniendi); hak negara untuk menghukum seseorang  berdasarkan hukum objektif .
Pengertian tindak pidana menurut para ahli ;
  1. Prof.Dr.Wirjono prodjodikoro,SH.
Suatu perbuatan yang perlakuannya dapat di kenakan hukuman pidana.
  1. Prof.Moeijatno,SH.
Suatu perbuatan yang oleh aturan hukum pidana dilarang dan di ancam dengan pidana, barang siapa yang melanggar larangan tersebut.
Jenis jenis hukuman;
  1. Pidana pokok:
·         Mati
·         Penjara
·         Kurungan
·         Denda
·         Tutupan
  1. Pidana tambahan:
Ø  Pencabutan hak-hak tertentu
Ø  Perampasan barang tertentu
Ø  Pengumuman putusan hakim

ASAS ASAS HUKUM PAJAK
Hukum pajak: keseluruhan peraturan yang memberi wewenang kepada pemerintah untuk mengambil sebagian kekayaan seseorang dan menyerahkan kembali kepada masyarakat melalui kas negara.
Tujuan dan fungsi pajak;
  1. Fungsi budgeter; fungsi yang letaknya di sektor poblik. Pajak pajaknya disini merupakan sumber pemasukan uang  sebanyak banyaknya di dalam kas negara, yang kemudian akan di gunakan untuk membiayai pengeluaran negara
  2. Fungsi mengatur; jika budgeter diletakan di sektor publik maka fungsinya mengatur letaknya di sektor swasta, dengan fungsinya mengatur pajak yang di gunakan sebagai alat untuk mencapai tujuan tertentu di luar bidang keuangan yang di tunjukan sektor swasta.
ASAS ASAS HUKUM AGRARIA
Hukum agraria adalah; keseluruhan kaidah hukum tertulis dan tidak tertulis yang mengatur agraria. Menurut UU no.5 thn 1960 (UU PA) yang di maksud agraria adalah bumi air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya bahkan sampai batas-batas tertentu termasuk juga ruang angkasa.
v  Hak milik
v  Hak guna usaha
v  Hak guna bangunan
v  Hak pakai
v  Hak sewa
v  Hak membuka tanah
v  Hak memungut hasil hutan
v  Hak yang bersifat sementara

Tidak ada komentar:

Posting Komentar