Sabtu, 10 Desember 2011

gender dan ekonomi


1.    Fenomena ketidakadilan gender dibidang ekonomi dan ketenagakerjaan

Peran perempuan dan laki-laki dalam kegiatan ekonomi menunjukkan kesenjangan yang cukup lebar diberbagai sektor kegiatan. Kesenjangan gender dibidang ekonomi ini disebabkan oleh bebagai perbedaan kesempatan, akses dan kontrol terhadap sumber daya dan kebutuhan antara laki-laki dan perempuan. Perbedaan ini diperparah dengan berbagai peraturan dan kebijakan pemerintah yang kurang sensitif dan responsif gender.
Contoh pengimplementasian pasal 11 konvensi wanita yang jelas diratifikasi berdasarakan UU No.7/1984. pasal 11 tentang penghapusan diskriminasi terhadap perempuan dilapangan pekerjaan guna menjamin hak-hak yang sama atas dasar persamaan antara laki-laki dan perempuan yang meliputi : hak untuk bekerja , hak untuk memilih propesi, hak untuk menerima upah yang sama, hak atas jaminan sosial, hak atas perlindungan kesehatan dan keselamatan kerja.
Statistik gender dibidang ekonomi ini dapat dilihat melalui :
a.       Angkatan kerja
b.      Tingkatan pengangguran dan kesempatan kerja
c.       Upah atau gaji.
Rendahnya upah perempuan disebabkan keterbatasan perempuan sebagai individu (human capital) dalam hal pendidikan, pengalaman dan keterampilan kerja, budaya serta faktir biologis.
Keterkaitan perempuan pada kegiatan rumah tangga menyebabkan mereka memilih kegiatan yang ruang geraknya terbatas, berupah rendah, dan sedikit persaingan dengan pria. Menurut abdullah(1997), untuk menerngkan konteks tersebut dapat dicermati melalui 3 prespektif :
1.      Perspektif integrasi yang beranggapnan bahwa pembangunan dapat memberi peluang kerja bagi wanita.
2.      Perspektif marjinalisasi, mengacu pad paham bahwa pembangunan kapitalis akan menggusur wanita dari kegiatan inti ekonomi pinggiran, bahkan wanita dapat didepak keluar sam sekali dari hubungan produktif.
3.      Perspektif eksploitasi, beranggapan bahwa ekploitasi adalah produk modernisasi yang menekankan akuulasi modal oleh para kapitalis.
Moore (1996), menjelaskan bahwa banyak teori yang menunjukkan perempuan dan laki-laki merupakan kelompok-kelompok yang berlainan dalam pasar tenaga kerja. Teori-teori tersebut berderet mulai dari model-model fungsionalis yang menekankan stabilitas institusi-institusi ekonomi dan pendidikan yang terintegrasi hingga model-model pertarungan dinamis antara kelompok kepentingan yang berkopetensi, termasuk perempuan dan laki-laki.

2.      Solusi bagi ketidak adilan gender dalam bidang ekonomi.
Upaya pemberdayaan perempuan dalam bidang ekonomi dan ketenaga kerjaan dilakukan untuk meningkatakan peranan dan partisipasinya dalam pengembangan perekonomian, terutama ekonomi kerakyatan, mengingat jumlah perempuan yang masuk kepasar kerja semakin meningkat dan makin terbukanya dunia kerja bagi perempuan
Guna mendukung pemberdayaan perempuan pada bidng ekonomi dan ketenaga kerjaan dikembangkan program-program sebagai berikut:
a.       Pengarusutamaan gender dalam pembangunan ekonomi dan ketenagakerjaan.
b.      Pemberdayaan perempuan dalam pengembangan ekonomi kerakyata;
Ø  Pemampuan perempuan dalam bidang kewirausahaan, guna menumbuh kembangkan uaha ekonomi produktif.
Ø  Peningkatan akses perempuan terhadap informasi tentang sumber daya alam, sumber dana modal, kredit dan informasi pasar.
Ø  Pemantapan kemitraan usaha yang dikelola perempuan dengan swsta, BUMN, dan koperasi.
Ø  Pembaharuan dan penyempurnaan peraturan perundang-undangan  ketenaga kerjaan agar berkesetaraan dan berkeadilan gender.
c.       Peningkatan pengentasan kemiskinan bagi perempuan dan keluarganya:
Ø  Peningkatan keikutsertaan perempuan dalam program pengentasan kemiskinan.
Ø  Penggunaan teknologi tepat guna yang berspektif gender
d.      Peningkatan pelayanan kesejahteraan dan perlindungan hukum bagi tenaga kerja perempuan :
Ø  Penyuluhan tentang hak dan kewajiban pemberi kerja dan pekerja perempuan.
Ø  Penerapan norma perlindungan hukum, perlindungan tenaga kerja, dan fungsi reproduksi pekerja perempuan.
Ø  Pelayanan kesejahteraan tenaga kerja perempuan dan pemberi bantuan hukum pada sektor formal dan informal

e.       Peningkatan kualitas dan profesionalisme serta produktifitas pekerja perempuan:
Ø  Peningkatan pendidikan, keterampilan dan keahlian tengaga kerja perempuan,.
Ø  Peningkatan ketahanan mental dan kebugaran jasmani.

Selanjutnya pasal 11 konvensi wanita yang telah diratifikasi melalui UU No.7/1984 tentang penghapusan diskriminasi terhadap perempuan khususnya yang berkaitan dengan perempuan sebagai tenaga kerja mengatur hal-hal sebagai berikut:
1.      Negara peserta wajib membuat peraturan yang tepat untuk menghapus diskriminasi terhadap perempuan dilapangan kerja guna menjamin hak-hak yang sama atas dasar persamaan perempuan dan laki-laki khususnya :
·         Hak untuk bekerja sebagai hak asasi manusia
·         Hak atas kesempatan kerja yang sama
·         Hak untuk memilih profesi dan pekerjaan  
·         Hak untuk menerima upah yang sama
·         Hak atas jaminan social
·         hak atas perlindungan kesehatan dan keselamatan kerja
2.      Untuk mencegah diskriminasi terhadap perempuan atas dasar perkawinan atau kehamilan dan untuk menjamin hal efektif mereka dalam bekerja, negara-negara peserta wajib membuat peraturan seperti:
·         Untuk melarang dengan dikenakan fungsi pemacetan atas dasar kehamilan atau cuti hamil dan diskriminasi dan pemberhentian atas dasar status perkawinan
·         Untuk mengadakan peraturan cuti hamil dengan bayaran atau dengan tunjangan sosial yang sebanding tanpa kehilangan pekerjaan semula
·         Pengadaan pelayanan sosial, seperti tempat penitipan anak yang memungkinkan para orang tua menggabungkan kewajiban keluarga dengan tanggung jawab pekerjaan
·         Memberi perlindungan kepada perempuan selama kehamilan pada jenis pekerjaan yang terbukti berbahaya bagi mereka.
3.      Perundang-undangan yang bersifat melindungi sehubungan dengan hal-hal yang tercakup dalam pasal ini ditinjau kembali berdasarkan pengetahua dan teknologi serta direvisi, dicabut atau diperluas menurut keperluan.

2 komentar: