1.
Fenomena ketidakadilan
gender dibidang ekonomi dan ketenagakerjaan
Peran perempuan dan laki-laki dalam kegiatan
ekonomi menunjukkan kesenjangan yang cukup lebar diberbagai sektor kegiatan.
Kesenjangan gender dibidang ekonomi ini disebabkan oleh bebagai perbedaan
kesempatan, akses dan kontrol terhadap sumber daya dan kebutuhan antara
laki-laki dan perempuan. Perbedaan ini diperparah dengan berbagai peraturan dan
kebijakan pemerintah yang kurang sensitif dan responsif gender.
Contoh pengimplementasian pasal 11 konvensi wanita
yang jelas diratifikasi berdasarakan UU No.7/1984. pasal 11 tentang penghapusan
diskriminasi terhadap perempuan dilapangan pekerjaan guna menjamin hak-hak yang
sama atas dasar persamaan antara laki-laki dan perempuan yang meliputi : hak
untuk bekerja , hak untuk memilih propesi, hak untuk menerima upah yang sama,
hak atas jaminan sosial, hak atas perlindungan kesehatan dan keselamatan kerja.
Statistik gender
dibidang ekonomi ini dapat dilihat melalui :
a.
Angkatan kerja
b.
Tingkatan
pengangguran dan kesempatan kerja
c.
Upah atau
gaji.
Rendahnya upah perempuan
disebabkan keterbatasan perempuan sebagai individu (human capital) dalam hal
pendidikan, pengalaman dan keterampilan kerja, budaya serta faktir biologis.
Keterkaitan perempuan pada
kegiatan rumah tangga menyebabkan mereka memilih kegiatan yang ruang geraknya
terbatas, berupah rendah, dan sedikit persaingan dengan pria. Menurut abdullah(1997), untuk menerngkan konteks
tersebut dapat dicermati melalui 3 prespektif :
1. Perspektif integrasi
yang beranggapnan bahwa pembangunan dapat memberi peluang kerja bagi wanita.
2. Perspektif
marjinalisasi, mengacu pad paham bahwa pembangunan kapitalis akan menggusur
wanita dari kegiatan inti ekonomi pinggiran, bahkan wanita dapat didepak keluar
sam sekali dari hubungan produktif.
3. Perspektif
eksploitasi, beranggapan bahwa ekploitasi adalah produk modernisasi yang
menekankan akuulasi modal oleh para kapitalis.
Moore (1996), menjelaskan bahwa banyak teori yang
menunjukkan perempuan dan laki-laki merupakan kelompok-kelompok yang berlainan
dalam pasar tenaga kerja. Teori-teori tersebut berderet mulai dari model-model
fungsionalis yang menekankan stabilitas institusi-institusi ekonomi dan
pendidikan yang terintegrasi hingga model-model pertarungan dinamis antara
kelompok kepentingan yang berkopetensi, termasuk perempuan dan laki-laki.
2.
Solusi bagi ketidak adilan gender dalam
bidang ekonomi.
Upaya pemberdayaan perempuan dalam bidang ekonomi
dan ketenaga kerjaan dilakukan untuk meningkatakan peranan dan partisipasinya
dalam pengembangan perekonomian, terutama ekonomi kerakyatan, mengingat jumlah
perempuan yang masuk kepasar kerja semakin meningkat dan makin terbukanya dunia
kerja bagi perempuan
Guna mendukung pemberdayaan perempuan pada bidng
ekonomi dan ketenaga kerjaan dikembangkan program-program sebagai berikut:
a. Pengarusutamaan gender
dalam pembangunan ekonomi dan ketenagakerjaan.
b. Pemberdayaan perempuan
dalam pengembangan ekonomi kerakyata;
Ø Pemampuan perempuan
dalam bidang kewirausahaan, guna menumbuh kembangkan uaha ekonomi produktif.
Ø Peningkatan akses
perempuan terhadap informasi tentang sumber daya alam, sumber dana modal,
kredit dan informasi pasar.
Ø Pemantapan kemitraan
usaha yang dikelola perempuan dengan swsta, BUMN, dan koperasi.
Ø Pembaharuan dan
penyempurnaan peraturan perundang-undangan
ketenaga kerjaan agar berkesetaraan dan berkeadilan gender.
c. Peningkatan
pengentasan kemiskinan bagi perempuan dan keluarganya:
Ø Peningkatan
keikutsertaan perempuan dalam program pengentasan kemiskinan.
Ø Penggunaan teknologi
tepat guna yang berspektif gender
d. Peningkatan pelayanan
kesejahteraan dan perlindungan hukum bagi tenaga kerja perempuan :
Ø Penyuluhan tentang hak
dan kewajiban pemberi kerja dan pekerja perempuan.
Ø Penerapan norma
perlindungan hukum, perlindungan tenaga kerja, dan fungsi reproduksi pekerja
perempuan.
Ø Pelayanan
kesejahteraan tenaga kerja perempuan dan pemberi bantuan hukum pada sektor
formal dan informal
e. Peningkatan kualitas
dan profesionalisme serta produktifitas pekerja perempuan:
Ø Peningkatan
pendidikan, keterampilan dan keahlian tengaga kerja perempuan,.
Ø Peningkatan ketahanan
mental dan kebugaran jasmani.
Selanjutnya pasal 11 konvensi
wanita yang telah diratifikasi melalui UU No.7/1984 tentang penghapusan
diskriminasi terhadap perempuan khususnya yang berkaitan dengan perempuan
sebagai tenaga kerja mengatur hal-hal sebagai berikut:
1. Negara peserta wajib
membuat peraturan yang tepat untuk menghapus diskriminasi terhadap perempuan
dilapangan kerja guna menjamin hak-hak yang sama atas dasar persamaan perempuan
dan laki-laki khususnya :
·
Hak untuk bekerja sebagai hak asasi manusia
·
Hak atas kesempatan kerja yang sama
·
Hak untuk memilih profesi dan pekerjaan
·
Hak untuk menerima upah yang sama
·
Hak atas
jaminan social
·
hak atas perlindungan kesehatan dan keselamatan kerja
2. Untuk mencegah
diskriminasi terhadap perempuan atas dasar perkawinan atau kehamilan dan untuk
menjamin hal efektif mereka dalam bekerja, negara-negara peserta wajib membuat
peraturan seperti:
·
Untuk melarang dengan dikenakan fungsi pemacetan atas
dasar kehamilan atau cuti hamil dan diskriminasi dan pemberhentian atas dasar
status perkawinan
·
Untuk mengadakan peraturan cuti hamil dengan bayaran atau
dengan tunjangan sosial yang sebanding tanpa kehilangan pekerjaan semula
·
Pengadaan pelayanan sosial, seperti tempat penitipan anak
yang memungkinkan para orang tua menggabungkan kewajiban keluarga dengan
tanggung jawab pekerjaan
·
Memberi perlindungan kepada perempuan selama kehamilan
pada jenis pekerjaan yang terbukti berbahaya bagi mereka.
3. Perundang-undangan
yang bersifat melindungi sehubungan dengan hal-hal yang tercakup dalam pasal
ini ditinjau kembali berdasarkan pengetahua dan teknologi serta direvisi,
dicabut atau diperluas menurut keperluan.
thanks.....
BalasHapusmokasih uni, izin copas yo uni
BalasHapus