- Fenomena ketidakadilan gender dalam kesehatan reproduksi
Pemahaman gender dalam kesehatan reproduksi
merupakan yang sangat penting untuk diketahui dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya
kesehatan reproduksi.
Kesehatan reproduksi bukan hanya menyangkut
kehamilan atau yang langsung berkaitan dengan kehamilan. Kesehatan reproduksi
adalah keadaan yang memungkinkan proses reproduksi dapat tercapai sacar sehat
baik fisik, mental maupun sosial.
Masalah
gender dalam kesehatan repruduksi juga merupakan masalah kesehatan reproduksi
yang berkembang di seluruh daerah di Indonesia, masalah tersebut di
antaranya adalah :
- Seks pranikah meningkatkan resiko kehamilan tidak diinginkan dan aborsi
- Resiko penyakit Infeksi menular dan HIV/AIDS
- Anemia, yang secara awam dikenal sebagai penyakit kekurangan darah, adalah suatu kondisi dimana kepekatan hemoglobin di dalam dara kita di bawah normal
Bila
kita meninjau hak-hak kesehatan reproduksi perempuan dalam UU HAM terdiri dari
beberapa hak, yaitu :
-
Hak kesehatan,
kesehatan reproduksi dan keluarga berencana
-
Hak untuk memutuskan
jumlah dan jarak kelahiran
-
Hak untuk hidup,
kebebasan dan keamanan
-
Hak untuk bebas dari
diskriminasi gender
-
Hak untuk tidak
dijadikan objek kekerasan, tidak manusiawi, merendahkan atau hukuman
-
Hak untuk
diperlakukan dengan baik dari budaya yang melecehkan perempuan
-
Hak untuk privacy
-
Hak untuk menikmati
kemajuan ilmu pengetahuan dan menyetujui dan eksperimentasi
- Dasar hukum yang menjadi landasan dalam kesehatan
Keputusan menteri kesehatan RI
No.99a/Menkes/SK/III/1982 tentang berlakunya system kesehatan nasional sebagai suatu tatanan yang
mencerminkan upaya bangsa Indonesia untuk meningkatkan kemampuan mencapai derajat kesehatan yang
optimal sebagai perwujudan kesejahteraan umum sebagaimana yang dimaksud dalam
pembukaan UUD 1945 merupakan system yang dinamis dan selalu mengalami perubahan
terhadap kesehatan masyarakat dan berdasarkan pada landasan idiil pancasila
serta landasan konstitusional UUD 1945 atas dasar hak asasi itulah hukum
kesehatan Indonesia.
Hukum
perspektif pelayanan kesehatan masyarakat modern sebagai sebuah pemikiran
bagaimana pelayanan kesehatan yang sesungguhnya dalam penerapan di masyarakat
dengan adanya UU No.36 tahun 2009 tentang kesehatan.
Tentang
pelayanan kesehatan ini harus tetap mendapat izin dari pemerintah sesuai denagn
UU No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan seperti yang termaktub dalam pasal 30
ayat (1),(2),(3)
- Upaya yang dilakukan dalam meningkatkan kesehatan reproduksi
Pemerintah harus turut berperan untuk memberikan
barbagai sosialisasi tentang kesehatan reproduksi bagi masyarakat. Khusunya
badan koordinasi keluarga berencana nasional (BKKBN) merupakan pilar utama
penggerak gender dalam kesehatan reproduksi. Upaya yang dilakukan dapat berupa
: Sosialisasi kesehatan reproduksi remaja . Ini ditujukan bagi kaum remaja yang sangat rentan terhadap dampak negative
akibat perbuatannya baik yang diketahui maupun yang tidak diketahuinya.
Sosialisasi asi eksklusif secara menyeluruh kelapisan masyarakat, penyuluhan
perawatan pasca persalinan merupakan hal yang rentan munculnya berbagai
penyakit infeksi bagi ibu yang baru melahirkan, upaya terakhir yang bisa
dilakukan adalah mensosialisasikan gender ke ibu hamil, seringkali ibu hamil
oleh sebagian suami suami menganggap urusan hami adalah tanggung jawab istri sehingga tanpa disadari
ibu hamil diberikan pekerjaan yang tidak
seharusnya dilakukan saat mereka hamil, misalnya membantu suami mencari nafkah,
melakukan aktivitas dalam skala besar.
Upaya peningkatan kesehatan dapat dilakukan
dengan menjalankan hukum-hukum atau aturan-aturan yang berlaku dalam
pelayanan kesehatan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar