Sabtu, 10 Desember 2011

gender dan kesehatan reproduksi


  1. Fenomena ketidakadilan gender dalam kesehatan reproduksi

Pemahaman gender dalam kesehatan reproduksi merupakan yang sangat penting untuk diketahui dalam rangka meningkatkan  kesadaran masyarakat akan pentingnya kesehatan reproduksi.
Kesehatan reproduksi bukan hanya menyangkut kehamilan atau yang langsung berkaitan dengan kehamilan. Kesehatan reproduksi adalah keadaan yang memungkinkan proses reproduksi dapat tercapai sacar sehat baik fisik, mental maupun sosial.

Masalah gender dalam kesehatan repruduksi juga merupakan masalah kesehatan reproduksi yang berkembang di seluruh daerah di Indonesia, masalah tersebut di antaranya adalah :
  1. Seks pranikah meningkatkan resiko kehamilan tidak diinginkan dan aborsi
  2. Resiko penyakit Infeksi menular dan HIV/AIDS
  3. Anemia, yang secara awam dikenal sebagai  penyakit kekurangan darah, adalah suatu kondisi dimana kepekatan hemoglobin di dalam dara kita di bawah normal

Bila kita meninjau hak-hak kesehatan reproduksi perempuan dalam UU HAM terdiri dari beberapa hak, yaitu :
-          Hak kesehatan, kesehatan reproduksi dan keluarga berencana
-          Hak untuk memutuskan jumlah dan jarak kelahiran
-          Hak untuk hidup, kebebasan dan keamanan
-          Hak untuk bebas dari diskriminasi gender
-          Hak untuk tidak dijadikan objek kekerasan, tidak manusiawi, merendahkan atau hukuman
-          Hak untuk diperlakukan dengan baik dari budaya yang melecehkan perempuan
-          Hak untuk privacy
-          Hak untuk menikmati kemajuan ilmu pengetahuan dan menyetujui dan eksperimentasi

  1. Dasar hukum yang menjadi landasan dalam kesehatan

Keputusan menteri kesehatan RI No.99a/Menkes/SK/III/1982 tentang berlakunya system kesehatan  nasional sebagai suatu tatanan yang mencerminkan upaya bangsa Indonesia untuk meningkatkan  kemampuan mencapai derajat kesehatan yang optimal sebagai perwujudan kesejahteraan umum sebagaimana yang dimaksud dalam pembukaan UUD 1945 merupakan system yang dinamis dan selalu mengalami perubahan terhadap kesehatan masyarakat dan berdasarkan pada landasan idiil pancasila serta landasan konstitusional UUD 1945 atas dasar hak asasi itulah hukum kesehatan Indonesia.
Hukum perspektif pelayanan kesehatan masyarakat modern sebagai sebuah pemikiran bagaimana pelayanan kesehatan yang sesungguhnya dalam penerapan di masyarakat dengan adanya UU No.36 tahun 2009 tentang kesehatan.
Tentang pelayanan kesehatan ini harus tetap mendapat izin dari pemerintah sesuai denagn UU No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan seperti yang termaktub dalam pasal 30 ayat (1),(2),(3)

  1. Upaya yang dilakukan dalam meningkatkan kesehatan reproduksi

Pemerintah harus turut berperan untuk memberikan barbagai sosialisasi tentang kesehatan reproduksi bagi masyarakat. Khusunya badan koordinasi keluarga berencana nasional (BKKBN) merupakan pilar utama penggerak gender dalam kesehatan reproduksi. Upaya yang dilakukan dapat berupa : Sosialisasi kesehatan reproduksi remaja . Ini ditujukan bagi kaum remaja  yang sangat rentan terhadap dampak negative akibat perbuatannya baik yang diketahui maupun yang tidak diketahuinya. Sosialisasi asi eksklusif secara menyeluruh kelapisan masyarakat, penyuluhan perawatan pasca persalinan merupakan hal yang rentan munculnya berbagai penyakit infeksi bagi ibu yang baru melahirkan, upaya terakhir yang bisa dilakukan adalah mensosialisasikan gender ke ibu hamil, seringkali ibu hamil oleh sebagian suami suami menganggap urusan hami adalah  tanggung jawab istri sehingga tanpa disadari ibu hamil diberikan  pekerjaan yang tidak seharusnya dilakukan saat mereka hamil, misalnya membantu suami mencari nafkah, melakukan aktivitas  dalam skala besar. Upaya peningkatan kesehatan dapat dilakukan  dengan menjalankan hukum-hukum atau aturan-aturan yang berlaku dalam pelayanan kesehatan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar