1.
Fenomena kekerasan dalam perspektif gender
Kekerasan adalah serangan atau invansi terhadap
fisik maupun integritas mental psikologi seseorang. Dalam deklarasi penghapusan
kekerasan terhadap perempuan yang
dikeluarkan oleh PBB menyebutkan bahwa kekerasan terhadap perempuan adalah perwujudan atas ketimpangan histories dari hubungan –hubungan antara laki-laki dan perempuan , yang
telah mengakibatkan dominasi dan
diskriminasi terhadap perempuan oleh
kaum laki-laki. Pengertian kekerasan dalam gender adalah setiap tindakan berdasarkan perbedaan jenis kelamin yang berakibatkan
kesengsaraan ataui penderitaan perempuan secara fisik, seksual atau psikologis
termasuk ancaman tindakan tertentu ,
pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara sewenang-wenang terjadi di depan
umum atau dalam kehidupan pribadi.
2.
Dasar hukum
Untuk
mengatasi ketidakadilan gender di berbagai bidang pembangunan, pemerintah
meratifikasi konvensi ILO No. III dengan UU No. 80 tahun 57 tentang
pengupahan yang sama terhadap laki-laki dan perempuan dalam jenis pekerjaan
yang sama nilainya, konvensi ILO No.III
tahun 1985 dengan UU no.21 tahun 1999 tentang diskriminasi dalam
pekerjaan dan jabatan , Konvemsi hak
politik perempuan dan konvemsi tentang
penghapusan segala bentuk
diskriminasi terhadap perempuan ( CEDAW) dengan UU No.7 tahun 1984.
Disamping itu, sejak dua dasawarsa lebih pemerintah telah melaksanakan berbagai
program pembangunan yang dimulai dari
program Women in development (WID), Women and development (WAD),Gender
and Development ( GAD). Untuk mempercepat terwujudnya kesetaraan dan
keadilan gender, pada tahun 2000 pemerintah Indonesia mengambil satu strategi
melalui inpres No. 9 /2000 , yakni pengarusutamaan gender (PUG) Gender mainsteaming (GM)
3.
Penyebab terjadinya kekerasan gender
- Fakta bahwa laki-laki dan perempuan tidak diposisikan setara dalam masyarakat
- Dari segi sosialisasi pendidikan, masyarakat cenderung menyekolahkan laki-laki lebih tinggi ketimbang perempuan
- Dari sisi ekonomi, kebudayaan menganggap sekaligus mendorong perempuan untuk tergantung secara ekonomi kepada laki-laki
- Dari sisi internalisasi nilai-nilai dalam keluarga, cukup banyak laki-laki pelaku kekerasan berasal dari keluarga dimana pada masa kanak-kanak kereka menyaksikan kekerasan yang dilakukan ayah kepada ibunya.
- Faktor lain-lain, seperti rasa cemburu, frustasi di tempat kerja, kondisi fisik yang lemah dan saratnya bebean yang harus dipikul
KDRT perlu
dieliminir sejak dini agar tidak mengikat baik secara kualitas maupun kuantitas.
Pemerinta telah mengesahkan UU penghapusan KDRT pada tanggal 14 september 2004
melalui UU No. 23 tahun 2004.
Ada beberapa hal yang bisa dilakukan untuk mengurangi
KDRT :
- Menerapkan pembinaan agama yang kuat pada seluruh anggota keluarga
- Meningkatkan aspek kesehatan dalam keluarga
- Meningkatkan menajemen keuangan dalam keluarga
- Hendaknya antara suami dan istri terjalin kemitraan yang baik
- Menghilangkan mitos-mitos yang ada dalam masyarakat selama ini akibat penetrasi budaya patriarkhi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar