Sabtu, 10 Desember 2011

gender dan kekerasan


1.    Fenomena kekerasan dalam perspektif gender

Kekerasan adalah serangan atau invansi terhadap fisik maupun integritas mental psikologi seseorang. Dalam deklarasi penghapusan kekerasan terhadap perempuan  yang dikeluarkan oleh PBB menyebutkan bahwa kekerasan terhadap perempuan adalah  perwujudan atas ketimpangan  histories dari hubungan –hubungan  antara laki-laki dan perempuan , yang telah  mengakibatkan dominasi dan diskriminasi terhadap  perempuan oleh kaum laki-laki. Pengertian kekerasan dalam gender  adalah setiap tindakan berdasarkan  perbedaan jenis kelamin yang berakibatkan kesengsaraan ataui penderitaan perempuan secara fisik, seksual atau psikologis termasuk ancaman  tindakan tertentu , pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara sewenang-wenang terjadi di depan umum atau dalam kehidupan pribadi.

2.    Dasar hukum

                    Untuk mengatasi ketidakadilan gender di berbagai bidang pembangunan, pemerintah meratifikasi konvensi ILO No. III dengan UU No. 80 tahun 57 tentang pengupahan  yang sama terhadap  laki-laki dan perempuan dalam jenis pekerjaan yang sama nilainya, konvensi ILO No.III  tahun 1985 dengan UU no.21 tahun 1999 tentang diskriminasi dalam pekerjaan  dan jabatan , Konvemsi hak politik perempuan dan konvemsi  tentang penghapusan  segala bentuk diskriminasi  terhadap perempuan ( CEDAW) dengan UU No.7 tahun 1984. Disamping itu, sejak dua dasawarsa lebih pemerintah telah melaksanakan berbagai program pembangunan yang  dimulai dari program Women in development (WID), Women and development  (WAD),Gender and Development ( GAD). Untuk mempercepat terwujudnya kesetaraan dan keadilan gender, pada tahun 2000 pemerintah Indonesia mengambil satu strategi melalui inpres No. 9 /2000 , yakni pengarusutamaan gender (PUG) Gender mainsteaming (GM)

3.    Penyebab terjadinya kekerasan gender

  1. Fakta bahwa laki-laki dan perempuan tidak diposisikan setara dalam masyarakat
  2. Dari segi sosialisasi pendidikan, masyarakat cenderung menyekolahkan laki-laki lebih tinggi ketimbang perempuan
  3. Dari sisi ekonomi, kebudayaan menganggap sekaligus mendorong perempuan untuk tergantung secara ekonomi kepada laki-laki
  4. Dari sisi internalisasi nilai-nilai dalam keluarga, cukup banyak laki-laki pelaku kekerasan berasal dari keluarga dimana pada masa kanak-kanak kereka menyaksikan kekerasan yang dilakukan ayah kepada ibunya.
  5. Faktor lain-lain, seperti rasa cemburu, frustasi di tempat kerja, kondisi fisik yang lemah dan saratnya bebean yang harus dipikul

KDRT  perlu dieliminir sejak dini agar tidak mengikat baik secara kualitas maupun kuantitas. Pemerinta telah mengesahkan UU penghapusan KDRT pada tanggal 14 september 2004 melalui UU No. 23 tahun 2004.

Ada beberapa hal yang bisa dilakukan untuk mengurangi KDRT :
  1. Menerapkan pembinaan agama yang kuat pada seluruh anggota keluarga
  2. Meningkatkan aspek kesehatan dalam keluarga
  3. Meningkatkan menajemen keuangan dalam keluarga
  4. Hendaknya antara suami dan istri terjalin kemitraan yang baik
  5. Menghilangkan mitos-mitos yang ada dalam masyarakat selama ini akibat penetrasi budaya patriarkhi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar