A. PENGERTIAN DAN SUMBER HUKUM PERIKATAN
PENGERTIAN
Hukum
perikatan adalah Hubungan hukum yang terjadi jika sudah melalui perjanjian yang
dilakukan oleh dua orang atau lebih dan menimbulkan suatu hak dan kewajiban.
SUMBER
HUKUM PERIKATAN
- Perjanjian :
- Dengan adanya Perjanjian, maka para pihak telah terikat dengan perjanjian tersebut (menjadi Undang undang bagi yang membuatnya – Pasal 1313 BW disebut asas PACTA SUN SERVANDA)
- -Undang-undang (pasal 1352 BW, contoh : kewajiban orangtua terhadap anaknya)
- -UU saja
- -UU sebagai akibat dari perbuatan manusia.
·
Pertaruhan tidak dapat digugat. (pasal 1788
BW)
Kontrak : Suatu
pernyataan tertulis tentang perjanjian antara kedua belah pihak yang
bersangkutan.
M.O.U (Memorandum of
Understanding) : nota kesepakatan/kesamaan pandangan antara para
pembuat yang berbentuk tertulis - belum mempunyai kekuatan hukum yang
mengikat (PRA kontrak).
KUHPerdata dalam Buku III menyebutkan tentang Perikatan.
- Perikatan dapat timbul karena :
- 1. Perjanjian,
- 2. Undang-Undang.
- Ad 1 :
- Perjanjian merupakan suatu peristiwa dimana pihak yang satu berjanji kepada pihak yang lain untuk melaksanakan suatu hal. Dari perjanjian ini ditimbulkan suatu peristiwa berupa hubungan hukum antara kedua belah pihak. Hubungan tersebut dinamakan Perikatan.
- Ad 2 :
- a. Karena UU saja
- b. Karena perbuatan manusia
Sistematika
Buku III KUHPerd
- Bagian Umum
- BAB I Perikatan pada Umum
- BAB II Perikatan yang timbul dari Perjanjian
- BAB III Perikatan yang Timbul dari UU
- Hapusnya Perikatan
- Bagian Khusus
- BAB V Jual Beli
- BAB XVIII Perdamaian
Jika
ketentuan bagian umum bertentangan dengan ketentuan khusus, maka yg digunakan
adalah ketentuan yang khusus.
B. PRESTASI DAN WANPRESTASI
PRESTASI
Suatu hal menurut isi perjanjian wajib
dipenuhi oleh pihak yg satu n merupakn bagian bagi phak yg lain
-Melakukan sesuatu
-tidak melakukan sesuatu
-memberikan sesuatu
WANPRESTASI
Peristiwa dimana salah satu pihak tidak memenuhi perjanjian yang
telah dibuat .
Pada debitur terletak kewajiban untuk memenuhi prestasi. Dan
jika ia tidak melaksanakan kewajibannya tersebut bukan karena keadaan memaksa
maka debitur dianggap melakukan ingkar janji. Wanprestasi adalah keadaan dimana
debitur tidak memenuhi prestasi (ingkar janji) yang telah diperjanjikan.
Tidak dipenuhinya kewajiban oleh debitur disebabkan oleh dua
kemungkinan yaitu :
(1) karena kesalahan debitur, baik dengan sengaja tidak
dipenuhinya kewajiban maupun krena kelalaian,
(2) karena keadaan memaksa (overmacht), force majeure, jadi
diluar kemampuan debitur, dalam arti bahwa debitur di sini dianggap tidak
bersalah.
Untuk adanya kesalahan harus dipenuhi syarat-syarat :
(1) perbuatan yang
dilakukan harus dapat dihindarkan,
(2) perbuatan tersebut dapat dipersalahkan kepada si pembuat,
yaitu bahwa ia dapat menduga tentang akibatnya.
Apakah suatu akibat itu dapat diduga atau tidak, aka harus
diukur secara obyektif dan subyektif. Obyektif yaitu apabila menurut manusia
yang normal akibat tersebut dapat diduga dan subyektif jika akibat tersebut
menurut keahlian seseorang dapat diduga.
– UNSUR UNSUR NYA :
- Tidak melakukan.
- melaksanakan tapi tidak sebagaimana yang diperjanjikan
- melakukan tetapi terlambat
- melakukan yang dilarang.
-AKIBATNYA :
- Ganti rugi, membayar kerugian yang diderita oleh Kreditur (pasal 1247 KUHPer)
- kerugian : akibat yang timbul dari perjanjian tersebut.
- Pembatalan perjanjian (pasal 1266 KUHPer) :
-Harus dimintakan kepada Hakim
-tidak batal demi hukum.
- Peralihan resiko (pasal 1460, 1267 KUHPer), Kreditur bisa memilih :
-pemenuhan perjanjian
-pemenuhan perjanjian disertai ganti
rugi
-ganti rugi saja
-pembatalan perjanjian
-pembatalan disertai ganti rugi
- Membayar biaya perkara.
RESIKO : Kewajiban memikul kerugian yang
disebabkan karena suatu kejadian di luar kesalahan satu pihak.
C. SYARAT SAH PERJANJIAN
Perjanjian yang sah
artinya perjanjian yang memenuhi syarat yang telah ditentukan oleh undang-
undang, sehingga ia diakui oleh hukum (legally concluded contract). Menurut
ketentuan pasal 1320 KUHPdt, syarat- syarat sah perjanjian adalah sebagai
berikut:
- Sepakat. (syarat subjektif) : antara kedua belah pihak harus sepakat atas apa yang mereka perjanjikan akan muncul asas konsensus.
- Cakap (syarat subjektif) : para pihak haruslah cakap dalam bertindak hukum (pasal 330 KUHPer), tidak berada di bawah pengampuan (1330). apabila syarat subjektif ini tidak terpenuhi maka dapat dimintakan pembatalan.
- Suatu hal tertentu (syarat objektif)
- Suatu sebab yang halal (syarat objektif) - diatur oleh pasal 1377 BW isi dari perjanjian harus legal yaitu tidak melanggar : UU, Ketertiban umum, kesusilaan dan PATIHA. apabila syarat objektif tidak terpenuhi maka batal demi hukum, sejak awal dianggap tidak pernah ada perjanjian dan perikatan.
D. BENTUK PERJANJIAN
1. JUAL-BELI (Koop en Verkoop)– [Pasal
1457-1540 KUH Perdata]
Pengertian Jual-beli adalah suatu persetujuan dengan
mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan
suatu barang, dan pihak yang lain untuk membayar harga
yang dijanjikan. (pasal 1457)
Wujud dari hukum jual-beli adalah rangkaian hak-hak dan
kewajiban-kewajiban dari pihak-pihak, yang saling berjanji, yaitu
penjual dan pembeli. Penyerahan yang dimaksud ialah bahwa
penyerahan tersebut adalah penyerahan barang oleh penjual untuk menjadi
kekuasaan dan kepemilikan dari pembeli. Dalam jual-beli,
kewajiban penjual adalah untuk menyerahkan barang kepada
pembeli. Dengan adanya perjanjian jual-beli maka hak milik dari benda yang
di jual belum pindah hak miliknya kepada si pembeli. Pemindahan
hak milik baru akan terjadi apabila barang yang dimaksud
telah diberikan ke tangan pembeli. Maka selama penyerahan belum terjadi, maka hak-hak milik barang tersebut masih berada dalam
kekuasaan pemilik / penjual. Tujuan utama dari jual-beli
ialah memindahkan hak milik atas suatu barang dari seseorang
tertentu kepada orang lain.
Dalam perjanjian jual-beli, terdapat dua subjek yaitu si penjual dan
si pembeli yang masing-masing mempunyai hak dan kewajiban yang harus dipenuhi. Subjek
yang berupa manusia harus memenuhi syarat-syarat umum
untuk dapat melakukan perbuatan hokum secara sah. Begitu pula dengan
badan hukum dalam melakukan perjanjian jual-beli harus
memenuhi
syarat-syarat untuk melakukan perbuatan hukum yang sah pula.
Hak
dan kewajiban dalam jual beli:
1. Hak yang diberikan kepada penjual untuk mendesak pembeli membayar
harga,
tetapi
penjual juga berkewajiban menyerahkan barangnya kepada pembeli.
2. Hak
yang diberikan kepada pembeli untuk mendesak kepada penjual menyerahkan barangnya
yang telah dibeli, tetapi pembeli juga berkewajiban membayar harga pembelian tersebut.
2. TUKAR-MENUKAR (Van Ruilling)-[pasal 1541-1546 KUH Pedata]
Pengertian tukar-menukar ialah suatu persetujuan, dengan
mana kedua belah pihak mengikatkan diri untuk saling memberikan
suatu barang secara timbal-balik sebagai ganti suatu
barang lain. Barang-barang yang dapat ditukarkan menurut perjanjian ini adalah
semua barang yang dapat diperjualbelikan (ekonomis).
Subjek dari perjanjian tukar-menukar ialah para penukar
barang, yang secara timbal balik saling memberikan barang sebagai ganti suatu
barang yang lain.
Tukar-menukar dalam BW hanya dijabarkan dalam 6 pasal
saja. Dari pasal-pasal ini, pasal 1541 memuat pengertian
tukar-menukar, sedangkan pasal-pasal 1542 dan 1546 menegaskan,
segala peraturan jual-beli berlaku juga pada perjanjian tukar-menukar. Dan dari
pasal-pasl 1543,1544, dan 1545 merupakan peraturan tersendiri
mengenai tukar-menukar.
Jika perjanjian tukar-menukar telah disetujui, dan pihak
satu telah menerima barang dari pihak lain, tetapi
setelah diterima ternyata bahwa barang yang diterimanya itu bukan milik sendiri dari pihak yang menyerahna barang tersebut, maka pihak
yang satu itu tidak dapat dipaksa untuk menyerahkan
barang yang telah disanggupkan sebagai gantinya, tetapi pihak
satu itu wajib menyerahkan kembali barang yang telah diserahkan kepadanya dari
pihak lain. Demikian juga bila terjadi suatu barang yang
ditukarkan itu rusak atau lenyap, tetapi lenyapnya bukan
karena kesalahan pemilik, maka perjanjian tukar-menukar tersebut dianggap
batal/gugur. Pihak yang menyerahkan barangnya dapat meminta
kembali barangnya itu dari pihak lain.
3. SEWA-MENYEWA (Huur en Verhuur)-[Pasal 1547-1600 KUH Perdata]
Sewa-menyewa adalah suatu persetujuan, dengan mana pihak
yang satu mengikatkan diri untuk memberikan kenikmatan suatu
barang kepada pihak yang lain selama waktu tertentu,
dengan pembayaran suatu harga yang disanggupi oleh pihak tersebut terakhir itu.
Orang dapat menyewakan pelbagai jenis barang, baik yang tetap
maupun yang bergerak.
Dalam perjanjian sewa-menyewa, pemilik barang hanya menyerahkan
pemakaian dan pemungutan hasil dari barang yang disewakan,
sedangkan hak milik masih sepenuhnya menjadi hak pemilik
barang (yang menyewakan). Subjek dari perjanjian sewa-menyewa ialah penyewa dan orang yamg menyewakan (pemilik). Objeknya ialah sesuatu
barang atau hak yang disewakan tersebut.
Terhadap perjanjian sewa-menyewa tanah yang dibuat
secara tidak tertulis, maka jangka waktu yang dipakainya
ialah satu masa panen. Jika jangka waktu yang telah ditetapkan dalam perjanjian sewa-menyewa yang dibuat secara tertulis itu habis,
sedang penyewa tetap mempergunakan barang yang disewa itu
dan dibiarkan pula oleh pemiliknya, maka dianggap ada
perjanjian baru yang dibuat secara tidak tertulis, dan akibatnya diatur oleh
peraturan- peraturan yang berhubungan dengan perjanjian
sewa-menyewa yang dibuat secara lisan. Tetapi jika salah
satu pihak telah memberitahukan pemutusan perjanjian kepada pihak lain, tidaklah dianggap ada perjanjian baru. Demikian pula halnya jika
perjanjian sew-menyewa atas tanah yaang dibuat secara
tertulis telah habis wktunya, sedang penyewa tetap mempergunakan
tanah tersebut dan dibiarkan saja oleh pemilik tanah, maka akibatnya diatur
dengan perjanjian sewa-menyewa baru yang dibuat dengan lisan.
Ketentuan dari pasal 1575 KUH Perdata bahwa perjanjian
sewa-menyewa tidak terhenti jika salah satu pihak meninggal dunia.
Karena pada umumnya hak-hak da kewajiban- kewajiban dari
suatu perjanjian menurut hukum waris dengan sendirinya beralih kepada para
ahli waris jika yang berkepentingan meninggal dunia.
4.
PERJANJIAN KERJA (Arbeids-overeenkomst)-[Pasal 1601-1617 KUH Perdata]
Perjanjian kerja ialah suatu persetujuan dimana pihak
yang satu menyatakan sanggup bekerja bagi pihak lainnya,
dengan menerima uoah dan dengan waktu yang tertentu. Yang dimaksud dengan bekerja aadalah kekuatan kerja yang disediakan bagi
majikannya. Jadi hubungan kerja yang dimaksud ialah
berdasarkan asas bahwa pekerjaan untuk majikan dapat dibayar
dengan upah, atau tegasnya hubungan kerja berdasarkan upah. Aturan dalam KUH
Perdata membagi pembagian kerja menjadi tiga,yaitu:
a.
Perjanjian perburuhan
b. Perjanjian untuk melakukan satu atau dua pekerjaan tertentu
c. Perjanjian pemborongan kerja
5. PERSEKUTUAN (Maatschap)-[Pasal 1618-1652 KUH Perdata]
Persekutuan perdata adalah suatu persetujuan antara dua
orang atau lebih, yang berjanji untuk memasukkan sesuatu ke
dalam perseroan itu dengan maksud supaya keuntungan yang
diperoleh dari perseroan itu dibagi di antara mereka. Perjanjian ini dinamakan perjanjian konsensual, sebab perjanjian tersebut tidak
memerlukan suatu cara yang tertentu (akta, bentuk
tertentu), melainkan cukup dengan pemufakatan secara lisan saja.
6. PERKUMPULAN (Zedelijk lichaam)-[Pasal 1653-1665 KUH Perdata]
Selain perseroan perdata sejati, perhimpunan orang-orang
sebagai badan hukum juga diakui undang-undang, entah badan hukum
itu diadakan oleh kekuasaan umum atau diakuinya sebagai
demikian, entah pula badan hukum itu diterima sebagai yang diperkenankan atau
telah didirikan untuk suatu maksud tertentu yang tidak
bertentangan dengan undang-undang atau kesusilaan.
Pengertian perkumpulan berbeda dengan pengertian perseroan. Titik berat perseroan adalah mencari keuntungan dari perbendaan, sedangkan titik
berat perkumpulan adalah tujuan sosial atau tujuan
dilapangan lain daripada keuntungan semata.
Hal
lain yang membedakan antara perkumpulan dan perseroan ialah:
1. Dalam
perkumpulan keputusan rapat anggota diambil dengan suara terbanyak, sedang
dalam perseroan pada hakekatnya diperlukan persetujuan dari segenap anggota.
2. Para anggota perkumpulan selaku perseorangan tidak bertanggung
jawab atas perjanjian-perjanjian dari
perkumpulannya, dan segala utang dari perkumpulan
hanya dapat dilunasi dari barang-barang kekayaan perkumpulan.
Dalam KUH Perdata disebutkan 4 macam badan hukum, yaitu:
1. Badan hukum yang didirikan oleh pemerintah
2. Badan hukum yang diakui
3. Badan hukum yang diperijinkan
Dalam KUH Perdata disebutkan 4 macam badan hukum, yaitu:
1. Badan hukum yang didirikan oleh pemerintah
2. Badan hukum yang diakui
3. Badan hukum yang diperijinkan
4. Badan hukum yang didirikan oleh orang-rang pertikelir dengan
suatu tujuan
tertentu
yang tidak bertentangan dengan undang-undang atau kesusilaan.
5. Ada
dua hal yang dapat mengakibatkan suatu perkumpulan kehilangan
kedudukannya
selaku badan hukum, yaitu:
1. Apabila pemerintah menetapkan bahwa suatu perkumpulan itu
bertentangan
dengan
ketertiban umum
2. Apabila
hakim mencabut kedudukan suatu perkumpulan selaku badan hukum, dengan
alasan bahwa perkumpulan itu telah menyimpang dari isi anggaran dasar yang telah disahkan oleh pemerintah.
Hak-hak
dan kewajiban perkumpulan:
1.
Perkumpulan dapat melakukan perbuatan-perbuatan hukum seperti manusia,
kecuali
ada pembatasan kekuasaan
2. Memberi
kuasa kepada pengurus untuk bertindak atas nama perkumpulan dan membentuk
hubungan hukum antara perkumpulan hukum dengan orang ketiga. Apabila seorang pengurus/anggota bertindak menyimpang dari
kekuasaannya, maka perkumpulan hanya terikat, apabila
dikemudian hari ternyata ada keunautngan bagi perkumpulan
atau apabila tindakan pengurus tersebut dishkan oleh
rapat anggota.
Hak-hak
dan kewajiban perkumpulan:
1.
Perkumpulan dapat melakukan perbuatan-perbuatan hukum seperti manusia,
kecuali
ada pembatasan kekuasaan
2. Memberi
kuasa kepada pengurus untuk bertindak atas nama perkumpulan dan membentuk
hubungan hukum antara perkumpulan hukum dengan orang ketiga. Apabila seorang pengurus/anggota bertindak menyimpang dari
kekuasaannya, maka perkumpulan hanya terikat, apabila
dikemudian hari ternyata ada keunautngan bagi perkumpulan
atau apabila tindakan pengurus tersebut dishkan oleh
rapat anggota.
7. HIBAH (Schenking)-[Pasal 1666-1693 KUH Perdata]
Hibah adalah suatu persetujuan, dengan mana seorang
penghibah menyerahkan suatu barang secara cuma-cuma,
tanpa dapat menariknya kembali, untuk kepentingan seseorang yang menerima penyerahan barang itu. Undang-undang hanya mengakui
penghibahan- penghibahan antara orang-orang yang masih
hidup.
Jadi
hibah seperti yang telah dijelaskan tersebut terdapat syarat-syarat yang harus
dipenuhi, yaitu:
1. Dalam hidupnya si penghibah
2. Kemurahan hati si penghibah terhadap pihak yang diberi hibah
3. Pemberian itu harus dengan Cuma-Cuma
4. Ketiadaan untuk menarik kembali sesuatu yang telah dihibahkan
5. Barang yang dihibahkan adalah milik si penghibah
1. Dalam hidupnya si penghibah
2. Kemurahan hati si penghibah terhadap pihak yang diberi hibah
3. Pemberian itu harus dengan Cuma-Cuma
4. Ketiadaan untuk menarik kembali sesuatu yang telah dihibahkan
5. Barang yang dihibahkan adalah milik si penghibah
8. PENITIPAN BARANG [Pasal 1694-1739 KUH Perdata]
Penitipan
barang terjadi, bila orang menerima barang orang lain dengan janji untuk
menyimpannya
dan kemudian mengembalikannya dalam keadaan yang sama.
Ada
dua jenis penitipan barang, yaitu:
1.penitipan murni (sejati)
2.sekuestrasi (penitipan dalam perselisihan).
Penitipan
murni.
Penitipan murni dianggap dilakukan dengan cuma-cuma,
bila tidak diperjanjikan sebaliknya. Penitipan demikian hanya
mengenai barang-barang bergerak. Perjanjian penitipan belum
terlaksana sebelum barang yang bersangkutan diserahkan betul-betul atau
dianggap sudah diserahkan. Penitipan barang terjadi secara sukarela atau secara terpaksa.
Penitipan barang dengan sukarela terjadi karena ada
perjanjian timbal-balik antara pemberi titipan dan penerima
titipan. Penitipan barang dengan
sukarela hanya dapat dilakukan antara orang- orang yang
cakap untuk mengadakan perjanjian. Akan tetapi jika orang yang cakap untuk
mengadakan perjanjian menerima titipan barang dari seseorang
yang tidak cakap untuk itu, maka ia harus memenuhi semua
kewajiban seorang penerima titipan murni. Jika penitipan barang
dilakukan oleh seorang yang berhak kepada seorang yang belum cakap untuk
membuat perjanjian, maka pemberi titipan, selama barang itu
masih di tangan penerima titipan, dapat menuntut
pengembalian barang itu; tetapi jika barang itu tidak ada lagi di tangan
penerima titipan, maka pemberi titipan dapat menuntut ganti
rugi, sejauh penerima titipan mendapat manfaat dari
barang titipan tersebut. Penitipan karena terpaksa ialah penitipan yang terpaksa dilakukan oleh karena terjadinya suatu malapetaka, seperti kebakaran,
runtuhnya bangunan, perampokan, karamnya kapal, banjir
atau peristiwa lain yang tak terduga datangnya. Penitipan
karena terpaksa, diatur menurut ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi penitipan dengan sukarela.
Sekuestrasi
Sekuestrasi ialah penitipan barang yang berada dalam
persengketaan kepada orang lain yang mengikatkan diri
untuk mengembalikan barang itu dengan semua hasilnya kepada yang berhak atasnya setelah perselisihan diputus oleh pengadilan.
Penitipan demikian terjadi karena perjanjian atau karena
perintah hakim.. Sekuestrasi terjadi karena suatu perjanjian, bila barang yang dipersengketakan itu diserahkan kepada orang lain oleh
seseorang atau lebih dengan sukarela. Tidak diharuskan
bahwa sekuestrasi berlaku dengan cuma-cuma. Sekuestrasi tunduk
pada semua aturan yang berlaku bagi penitipan murni,
Hak
penyimpanan:
- Penyimpanan
tidak berhak meminta bukti bahwa yang menitipkan barang tersebut adalah
betul-betul pemilik dari barang yang akan dititipkan. Tetapi jika penyimpanan mengetahui bahwa barang yang dititipkan itu adalah barang
curian dan ia mengetahui pemilik barang tersebut yang
sesungguhnya, maka ia wajib memberitahukan hal tersebut
kepada pemilik yang sebenarnya, agar barang tersebut
diambil pada waktu yang tertentu. Tetapi jika pemilik yang sebenarnya itu
lupa untuk mengembalikan, maka penyimpan bebas untuk menyerahkan
kembali titipan kepada orang yang menyimpan itu (dari
siapa barang itu diterimanya kepada si pemberi titipan).
9. PINJAM-PAKAI (Bruiklening)-[Pasal 1740-1753 KUH Perdata]
Pinjam-pakai adalah suatu perjanjian, dalam mana pihak
yang satu menyerahkan suatu barang untuk dipakai dengan
cuma-cuma kepada pihak lain, dengan syarat, bahwa pihak yang menerima barang itu, setelah memakainya atau setelah lewat waktu yang
ditentukan, akan mengembalikan barang itu.
Orang yang meminjamkan itu tetap menjadi pemilik mutlak
barang yang dipinjamkannya itu. Segala sesuatu yang
dipergunakan orang dan tidak dapat musnah karena pemakaiannya,
dapat menjadi pokok perjanjian ini. Semua perjanjian yang lahir dari perjanjian pinjam-pakai, beralih kepada ahli waris orang yang
meminjamkan dan ahli waris peminjam. Akan tetapi jika
pemberian pinjaman dilakukan hanya kepada orang yang menerimanya
dan khusus kepada orang itu sendiri, maka semua ahli waris peminjam tidak
dapat tetap menikmati barang pinjaman itu.
10.
PINJAM PAKAI MENGENAI UANG DAN SEBAGAINYA (Verbruiklening)-[Pasal 1754-1769 KUH
Perdata]
Pinjam pakai habis adalah suatu perjanjian, yang
menentukan pihak pertama menyerahkan sejumlah barang yang dapat
habis terpakai kepada pihak kedua dengan syarat, bahwa
pihak kedua itu akan mengembalikan barang sejenis kepada pihak pertama dalam
jumlah dan keadaan yang sama.
Berdasarkan perjanjian tersebut, orang yang menerima
pinjaman menjadi pemilik mutlak barang pinjaman itu; dan bila
barang ini musnah, dengan cara bagaimanapun, maka kerugian
itu menjadi tanggungan peminjam. Utang yang timbul karena peminjaman uang,
hanya terdiri dari sejumlah uang yang ditegaskan dalam
perjanjian. Jika sebelum utang dilunasi nilai mata uang
naik atau turun, atau terjadi perubahan dalam peredaran uang yang laku, maka pengembalian uang yang dipinjam itu harus dilakukan dengan
uang yang laku pada waktu pelunasannya, sebanyak uang
yang telah dipinjam, dihitung menurut nilai resmi pada
waktu pelunasan itu. Ketentuan tersebut di atas tidak berlaku, jika kedua belah
pihak menyepakati dengan tegas, bahwa uang pinjaman harus
dikembalikan dengan uang logam dari jenis dan dalam
jumlah yang sama seperti semula.
11.
BUNGA ABADI (Altijd-Durende Rente)-[Pasal 1770-1773 KUH Perdata]
Perjanjian bunga abadi ialah suatu persetujuan bahwa
pihak yang memberikan pinjaman uang akan menerima pembayaran
bunga atas sejumlah uang pokok yang tidak akan dimintanya
kembali.
Bunga ini pada hakikatnya dapat diangsur. Hanya kedua
belah pihak dapat mengadakan persetujuan bahwa pengangsuran itu
tidak boleh dilakukan sebelum lewat waktu tertentu, yang
tidak boleh ditetapkan lebih lama dari sepuluh tahun, atau tidak boleh dilakukan sebelum diberitahukan kepada kreditur dengan suatu tenggang
waktu, yang sebelumnya telah ditetapkan oleh mereka,
tetapi tidak boleh lebih lama dari satu tahun
12.
PERJANJIAN UNTUNG-UNTUNGAN (Kans-Overeenkomsten)-[Pasal 1774- 1791 KUH Perdata]
Suatu persetujuan untung-untungan ialah suatu perbuatan
yang hasilnya, yaitu mengenai untung-ruginya, baik bagi semua
pihak maupun bagi sementara pihak, tergantung pada suatu
kejadian yang belum pasti. Demikianlah: persetujuan pertanggungan; bunga
cagak-hidup; perjudian dan pertaruhan. (Persetujuan yang
pertama, diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang.
13.
PEMBERIAN KUASA (Lastgeving)-[Pasal 1792-1819 KUH Perdata]
Pemberian kuasa ialah suatu persetujuan yang berisikan
pemberian kekuasaan kepada orang lain yang menerimanya
untuk melaksanakan sesuatu atas nama orang yang memberikan kuasa.
Cara
memberikan kuasa:
1.
akta resmi
2. surat bawah tangan
3.
surat biasa
4.
dengan lisan
5. dengan diam-diam (tanpa perjanjian)
14.
PENANGGUNGAN UTANG OLEH SESEORANG (Borgtocht)-[Pasal 1820- 1850]
Yang dimaksud dengan Penanggungan ialah suatu
persetujuan di mana pihak ketiga, demi kepentingan kreditur,
mengikatkan diri untuk memenuhi perikatan debitur, bila debitur itu tidak memenuhi perikatannya.
Perjanjian demikian, adalah perjanjian acesoir dan
biasanya ditujukan pada utang pinjaman uang. Syarat mutlak
dari kemungkinan adanya suatu perjanjian ini adalah bahwa harus ada perjanjian pokok yang sah. Apabila perjanjian pokok batal,
maka persetujuan jaminan juga turut batal.Sebagai seorang
penanggung, maka ia tidak boleh diberi beban yang lebih
berat daripada beban yang berutang sendiri.
1. Perikatan yang timbul karena penanggungan, hapus karena
sebab-sebab yang sama
dengan
yang menyebabkan berakhirnya perikatan-perikatan lainnya.
2. Percampuran
utang yang terjadi di antara debitur utama dan penanggung utang, bila
yang satu menjadi ahli waris dari yang lain, sekali-kali tidak menggugurkan
tuntutan hukum kreditur terhadap orang yang telah mengajukan
diri sebagai penanggung itu. (KUHPerd. 1437, 1823.) 1847.
Terhadap kreditur itu, penanggung utang dapat menggunakan
segala tangkisan yang dapat dipakai oleh debitur utama dan
mengenai utang yang ditanggungnya itu sendiri. Akan tetapi ia tidak boleh
mengajukan tangkisan yang semata-mata mengenai pribadi debitur
itu.
3. Penanggung
dibebaskan dari kewajibannya, bila atas kesalahan kreditur ia tidak dapat
lagi memperoleh hak, hipotek dan hak istimewa kreditur itu sebagai penggantinya.
4. Bila
kreditur secara sukarela menerima suatu barang tak bergerak atau barang lain sebagai
pembayaran atas utang pokok, maka penanggung dibebaskan dari tanggungannya, sekalipun barang itu kemudian harus diserahkan oleh
kreditur kepada orang lain berdasarkan putusan hakim
untuk kepentingan pembayaran utang tersebut.
5. Suatu
penundaan pembayaran sederhana yang diizinkan kreditur kepada debitur tidak
membebaskan penanggung dari tanggungannya; tetapi dalam hal demikian, penanggung dapat memaksa debitur untuk membayar utangnya atau
membebaskan penanggung dari tanggungannya itu.
15.
PERJANJIAN PERDAMAIAN (Dading)-[Pasal 1851-1864 KUH Perdata]
Perdamaian ialah suatu persetujuan yang berisi bahwa
dengan menyerahkan, menjanjikan atau menahan suatu barang,
kedua belah pihak mengakhiri suatu perkara yang sedang
diperiksa pengadilan ataupun mencegah timbulnya suatu perkara. (s.d.u. dg. S.
1925- 525.) Persetujuan ini hanya mempunyai kekuatan
hukum, bila dibuat secara tertulis.
Syarat-syarat
perjanjian perdamaian ialah:
1. Harus dibuat secara tertulis
2. Kedua belah pihak harus mempunyai hak menguasai atas segala
benda yang
termasuk
dalam persetujuan perdamaian tersebut.
E. JENIS PERJANJIAN
1) Perjanjian timbal balik dan perjanjian sepihak, perjanjian sepihak
adalah perjanjian yang memberikan kewajibannya kepada satu pihak dan hak kepada
satu pihak dan hak kepada pihak lainnya, misalkan hibah.
2) Perjanjian percuma dan perjanjian dengan alas hak yang membebani
3) Perjanjian bernama dan tidak bernama
4) Perjanjiankebendaan dan perjanjian obligatoir
5) Perjanjian konsensual dan perjanjian real
F. HAPUSNYA PERIKATAN
Pasal 1381 BW menyebutkan bahwa
hapusnya Perikatan adalah :
- Pembayaran,
- Penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan atau penitipan barang,
- Pembaharuan hutang,
- Perjumpaan hutang/kompensasi,
- Percampuran hutang,
- Pembebasan hutang,
- Musnahnya suatu barang,
- Pembatalan,
- Berlakunya syarat Batal,
- Lewat Waktu
G. CARA MEMBUAT PERJANJIAN / KONTRAK
pada saat tercapainya kata sepakat antara para
pihak mengenai apa yang diperjanjikan. SEPAKAT apa yang
dikehendaki oleh pihak yang satu, juga dikehendaki oleh pihak lainnya.
Untuk perjanjian yang didahului dengan
penawaran (tertulis), lahirnya perjanjian adalah pada saat pihak yang melakukan
penawaran menerima jawaban yang termuat dalam surat tersebut. Domisili pihak
yang mengadakan penawaran menjadi tempat lahirnya perjanjian.
PERSONALIA DALAM
PERJANJIAN :
Personalia : siapa-siapa saja yang
menjadi pihak di dalam suatu perjanjian.
Pasal 1315
KUHPer : tiada seorangpun dapat mengikatkan
dirinya atas nama sendiri atau meminta ditetapkan suatu janji, melainkan untuk
dirinya sendiri. disebut asas kepribadian suatu
perjanjian.
-Mengikatkan diri kewajiban (kesanggupan
melakukan sesuatu)
-minta ditetapkan suatu janji hak-hak
yang dimiliki untuk menuntut sesuatu.
Pasal
1316 KUHPer : oleh UU dianggap
sebagai pengecualian terhadap asa personalitas yaitu
perjanjian garansi mis. Wesel dimana seorang A berjanji kepada B bahwa
C akan berbuat sesuatu.
Perjanjian garansi tidak sama dengan
Perjanjian Borghtocht .
-Perjanjian garansi berdiri sendiri.
-Perjanjian borgtocht bersifat
accessoir yaitu ada perjanjian pokok sebelumnya.
Pasal 1318 KUHPer : merupakan perluasan dari asas
personalitas, yaitu dimana di dalam suatu perjanjian juga menyangkut kepada
para ahli waris dari yang berjanji. Jadi segala hak dan kewajiban yang timbul
dari suatu perjanjian diwarisi oleh para ahli warisnya baik hutang maupun
piutangnya.
*STIPULATOR : Sebagai orang (mis.
A) yang berjanji pada orang lainnya (mis.B- disini B disebut
PROMISSOR), dalam perjanjian tersebut ia minta diperjanjikan hak-hak untuk
pihak ketiga (mis.C).
*ACTIO PAULIANA (pasal 1341
: Perjanjian dengan pihak ketiga) :
-Kreditur bisa mengajukan pembatalan yaitu
apabila debitur melakukan hal-hal yang tidak perlu yang dapat
merugikan kreditur; atau Kreditur menganggap batal.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar