A. Pengertian Hukum Perdata
Islam di Indonesia
“Hukum Islam” merupakan terminologi khas Indonesia,
jikalau kita terjemahkan langsung kedalam bahasa arab maka akan diterjemahkan
menjadi al-hukm al Islam, suatu terminologi yang tidak dikenal dalam
al-Qur’an dan as-Sunnah. Maka padanan yang tepat dari istilah “Hukum Islam”
adalah al-fiqh al-Islamy atau al-Syari’ah al-Islamy, sedangkan
dalam wacana ahli hukum barat digunakan istilah Islamic law .
Sedangkan terminologi ”Hukum Perdata Islam” yang menjadi
telaah utama makalah ini dapat penulis uraikan bardasarkan pengertian dari
kata-kata penyusunnya, sebagai berikut :
Hukum, adalah seperangkat peraturan-peraturan yang dibuat
oleh yang berwenang (negara), dengan tujuan mengatur tata kehidupan
bermasyarakat, yang mempunyai ciri memerintah dan melarang serta mempunyai
sifat memaksa, serta mengikat anggotanya, dengan menjatuhkan sanksi hukuman
bagi mereka yang melanggarnya.
Sedangkan Hukum Perdata, adalah hukum yang bertujuan
menjamin adanya kepastian didalam hubungan antara orang yang satu dengan orang
yang lain kedua-duanya sebagai anggota masyarakat dan benda dalam
masyarakat. Dalam terminologi Islam istilah perdata ini sepadan dengan
pengertian mua’amalah.
Kemudian frase Hukum Perdata disandarkan kepada kata
Islam, Jadi dapat dipahami menurut hemat penulis bahwa ”Hukum Perdata Islam”
adalah peraturan yang dirumuskan berdasarkan wahyu Allah dan sunnah Rosul
tentang tingkah laku mukallaf dalam hal perdata/mu’amalah yang
diakui dan diyakini berlaku mengikat bagi semua pemeluk Islam (diIndonesia).
Menurut Muhammad Daud Ali, ”Hukum Perdata Islam”
adalah sebagian dari hukum Islam yang telah berlaku secara yuridis formal atau
menjadi hukum positif dalam tata hukum Indonesia, yang isinya hanya sebagian
dari lingkup mu’amalah, bagian hukum Islam ini menjadi hukum positif
berdasarkan atau karena ditunjuk oleh peraturan perundang-undangan. Contohnya
adalah hukum perkawinan, kewarisan, wasiat, hibah, zakat dan perwakafan.
B. Sejarah Belakunya Hukum
Perdata Islam di Indonesia
Pada masa ini hukum Islam dipraktekkan oleh masyarakat
dalam bentuk yang hampir bisa dikatakan sempurna (syumul), mencakup
masalah mu’amalah, ahwal al-syakhsiyyah (perkawinan, perceraian dan warisan),
peradilan, dan tentu saja dalam masalah ibadah.
Hukum Islam juga menjadi sistem hukum mandiri yang
digunakan di kerajaan-kerajaan Islam nusantar. Tidaklah berlebihan jika
dikatakan pada masa jauh sebelum penjajahan belanda, hukum islam menjadi hukum
yang positif di nusantara.
2) Hukum Islam Pada Masa
Penjajahan Belanda
Perkembangan hukum Islam di Indonesia pada masa penjajahan
Belanda dapat diklasifikasi kedalam dua bentuk, Pertama, adanya
toleransi pihak Belanda melalui VOC yang memberikan ruang agak luas bagi
perkembangan hukum Islam. Kedua, adanya upaya intervensi Belanda
terhadap hukum Islam dengan menghadapkan pada hukum adat.
Pada fase kedua ini Belanda ingin menerapkan politik
hukum yang sadar terhadap Indonesia, yaitu Belanda ingin menata kehidupan hukum
di Indonesia dengan hukum Belanda, dengan tahap-tahap kebijakkan strategiknya
yaitu:
- Receptie in Complexu
(Salomon Keyzer & Christian Van Den Berg [1845-1927]), teori ini menyatakan
hukum menyangkut agama seseorang. Jika orang itu memeluk Islam maka hukum
Islamlah yang berlaku baginya, namum hukum Islam yang berlaku tetaplah hanya
dalam masalah hukum keluarga, perkawinan dan warisan.
Teori Receptie ( Snouck Hurgronje
[1857-1936] disistemisasi oleh C. Van Vollenhoven dan Ter Harr Bzn), teori ini
menyatakan bahwa hukum Islam baru diterima memiliki kekuatan hukum jika
benar-benar diterima oleh hukum adat, implikasi dari teori ini mengakibatkan
perkembangan dan pertumbuhan hukum Islam menjadi lambat dibandingkan institusi
lainnya. di nusantara.
3) Hukum Islam Pada Masa
Penjajahan Jepang
Menurut Daniel S. Lev Jepang memilih untuk tidak mengubah
atau mempertahankan beberapa peraturan yang ada. Adat istiadat lokal dan
praktik keagamaan tidak dicampuri oleh Jepang untuk mencegah resistensi,
perlawanan dan oposisi yang tidak diinginkan.
Jepang hanya berusaha menghapus simbol-simbol
pemerintahan Belanda di Indonesia, dan pengaruh kebijakan pemerintahan Jepang
terhadap perkembangan hukum di indonesia tidak begiti signifikan.
4) Hukum Islam Pada Masa
Kemerdekaan
Salah satu makna terbesar kemerdekaan bagi bangsa
Indonesia adalah terbebas dari pengaruh hukum Belanda, menurut Prof. Hazairin, setelah kemerdekaan,
walaupun aturan peralihan UUD 1945 menyatakan bahwa hukum yang lama masih
berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan UUD 1945, seluruh peraturan
pemerintahan Belanda yang berdasar teori receptie (Hazairin menyebutnya
sebagai teori iblis) tidak berlaku lagi karena jiwanya bertentangan dengan UUD
1945.
Teori receptie harus exit karena
bertentangan dengan al-Qur’an dan sunnah Rosul. Disamping Hazairin, Sayuti
Thalib juga mencetuskan teori Receptie a Contrario, yang menyatakan
bahwa hukum adat baru berlaku kalau tidak bertentangan dengan hukum Islam.
5) Hukum Islam Pada Masa
Pemerintahan Orde Baru
Pada awal orde baru berkuasa ada harapan baru bagi
dinamika perkembangan hukum Islam, harapan ini timbul setidaknya karena
kontribusi yang cukup besar yang diberikan umat Islam dalam menumbangkan rezim
orde lama. Namun pada realitasnya keinginan ini menurut DR. Amiiur Nurudin
bertubrukan denagn strategi pembangunan orde baru, yaitu menabukan pembicaraan
masalah-masalah ideologis selain Pancasila terutama yang bersifat keagamaan.
Namun dalam era orde baru ini banyak produk hukum Islam
(tepatnya Hukum Perdata Islam) yang menjadi hukum positif yang berlaku secara
yuridis formal, walaupun didapat dengan perjuangan keras umat Islam.
Diantaranya oleh Ismail Sunny coba diskrisipsikan
secara kronologis berikut ini :
a) Undang- undang Nomor 1
tahun 1974 tentang Perkawinan
Politik hukum memberlakukan
hukum Islam bagi pemeluk-pemeluknya oleh pemerintah orde baru, dibuktikan oleh
UU ini, pada pasal 2 diundangkan ”Perkawinan adalah sah apabila dilakukan
menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan itu” dan pada pasal 63
dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan pengadilan dalam UU ini adalah Pengadilan
Agama (PA) bagi agama Islam dan Pengadilan Negeri (PN) bagi pemeluk agama
lainnya.
Dengan UU No. 1 tahun 1974
Pemerintah dan DPR memberlakukan hukum Islam bagi pemeluk-pemeluk Islam dan
menegaskan bahwa Pengadilan Agama berlaku bagi mereka yang beragama Islam.
b) Undang- undang Nomor 7
tahun 1989 tentang Peradilan Agama
Dengan disahkanya UU PA
tersebut, maka terjadi perubahan penting dan mendasar dalam lingkungan PA.
Diantaranya:
- PA telah menjadi peradilan
mandiri, kedudukannya benar-benar telah sejajar dan sederajat dengan peradilan
umum, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara.
- Nama, susunan, wewenang,
kekuasaan dan hukum acaranya telah sama dan seragam diseluruh Indonesia. Dengan
univikasi hukum acara PA ini maka memudahkan terjadinya ketertiban dan
kepastian hukum dalam lingkungan PA.
- Terlaksananya
ketentuan-ketentuan dam UU Pokok Kekuasaan Kehakiman 1970.
- Terlaksanya pembangunan
hukum nasional berwawasan nusantara dan berwawasab Bhineka Tunggal ika dalam UU
PA.
c) Kompilasi Hukum Islam
Inpres no. 1 tahun 1991 (KHI)
Seperti diuraikan diawal
makalah ini bahwa sejak masa kerajaan-kerajan Islam di nusantara, hukum Islam
dan peradilan agama telah eksis. Tetapi hakim-hakim agama diperadilan tersebut
sampai adanya KHI tidak mempunyai kitab hokum khusus sebagai pegangan dalam
memecahkan kasus-kasus yang mereka hadapi.
Dalam menghadapi kasus-kasus
itu hakim-hakim tersebut merujuk kepada kitab-kitab fiqh yang puluhan
banyaknya. Oleh karena itu sering terjadi dua kasus serupa apabila ditangani
oleh dua orang hakim yang berbeda referensi kitabnya, keputusannya dapat
berbeda pula, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum.
Guna mengatasi ketidakpastian
hukum tersebut pada Maret 1985 Presiden Soeharto mengambil prakarsa sehigga
terbitlah Surat Keputusan Bersama (SKB) Ketua Makamah Agung dan Departemen
Agama.SKB itu membentuk proyek kompilasi hukum islam dengan tujuan merancang
tiga buku hukum, masing-masing tentang Hukum perkawinan (Buku I), tentang Hukum
Kewarisan (Buku II), dan tentang Hukum Perwakafan (BUKU III)
Bulan Februari 1988 ketiga
buku itu dilokakaryakan dan mendapat dukungan luas sebagai inovasi dari para
ulama di seluruh Indonesia. Pada tanggal 10 Juni 1991 Suharto menandatangani
Intruksi Presiden No. 1 tahun 1991 sebagai dasar hukum berlakunya KHI tersebut.
Oleh karena itu sudah jelas
bahwa dalam bidang perkawinan, kewarisan dan wakaf bagi pemeluk-pemeluk Islam
telah ditetapkan oleh undang-undang yang berlaku adalah hukum Islam.
6) Hukum Islam Pada Masa
Reformasi
Era reformasi dimana iklim demokrasi di Indonesia membaik
dimana tidak ada lagi kekuasaan repsesif seperti era orde baru, dan bertambah
luasnya keran-keran aspirasi politik umat Islam pada pemilu 1999, dengan
bermunculannya partai-partai Islam dan munculnya tokoh-tokoh politik Islam
dalam kancah politik nasional sehingga keterwakilan suara umat Islam bertambah
di lembaga legislatif maupun eksekutif.
Mereka giat memperjuangkan aspirasi umat Islam terrmasuk
juga memperjuangkan bagaimana hukum Islam ikut juga mewarnai proses
pembanguanan hukum nasional.
Diantara produk hukum yang positif diera reformasi
sementara ini yang sangat jelas bermuatan hukum Islam (Hukum Perdata Islam) ini
antara lain adalah
- Undang-undang No. 38 tahun 1999 tentang
Pengelolaan Zakat.
- Undang-undang No. 41 tahun 2004 tentang Wakaf
- RUU tentang Perbankan
Syariah yang saat ini sedang dibahas di DPR.
C. Asas
– asas hukum perdata
1.
Asas kebolehan atau mubah
Asas ini menunjukkan
kebolehan melakukan semua hubungan perdata sepanjang hubungan itu
dilarang oleh Alquran an As-Sunnah
2.
Asas kemaslahatan hidup
Kemaslahatan hidup adalah
segala sesuatu yang mendatangkan kebaikan,
berguna, berfaedah bagi
kehidupan.
3.
Asas kebebasan dan kesukarelaan
Asas ini mengandung makna
bahwa setiap hubungan perdata harus
dilakukan secara bebas dan
sukarela
4.
Asas menolak mudarat dan mengambil manfaat
Asas ini mengandung makna bahwa harus dihindari segala bentuk hubungan
perdata yang mendatangkan kerugian dan mengembangkan yang bermanfaat bagi diri
sendiri dan masyarakat.
5. Asas kekeluargaan atau
asas kebersamaan yang sederajat
Adalah asas hubungan perdata
yang disandarkan pada hormat menghormati, kasih mengasihi, serta tolong
menolong dalam mencapai tujuan bersama.
6. Asas adil dan berimbang
Asas keadilan mengandung makna
bahwa hubungan perdata tidak boleh mengandung unsur-unsur penindasan, penipuan,
pengambilan kesempatan pada waktu pihak lain sedang kesempitan.
7. Asas mendahulukan
kewajiban daripada hak
Asas ini mengandung makna
bahwa pelaksanaan hubungan perdata, para
pihak harus mengutamakan penunaian kewajibannya lebih dahulu daripada menuntut
hak.
8. Asas merugikan diri
sendiri dan orang lain
Asas ini mengandung arti bahwa
para pihak yang melakukan hukum perdata tidak boleh merugikan diri sendiri dan
orang lain dalam hubungan perdatanya.
9. Asas kemampuan berbuat
atau bertindak
Pada dasarnya setiap manusia
dapat menjadi subjek dalam hubungan perdata jika ia memenuhi syarat untuk
bertindak mengadakan hubungan itu.
10.
Asas kebebasan
berusaha
Asas ini mengandung makna bahwa pada prinsipnya
setiap orang bebas berusaha untuk menghasilkan sesuatu yang baik bagi dirinya
dan keluarganya.
11.
Asas
mendapatkan hak karena usaha dan jasa
Asas ini mengandung makna bahwa seseorang akan
mendapatkan hak, misalnya, berdasarkan usaha dan jasa, baik yang dilakukannya
sendiri maupun yang diusahakannya bersama-sama orang lain.
12.
Asas
perlindungan hak
Bahwa semua hak yang diperoleh seseorang jalan halal dan sah, harus dilindungi.
13.
Asas hak milik
berfungsi sosial
Asas ini menyangkut
pemanfaatan hak milik yang dipunyai oleh seseorang.
14.
Asas yang
beritikad baik harus dilindungi
Asas ini berkaitan erat dengan asas lain yang
menyatakan bahwa orang lain yang melakukan perbuatan tertentu bertanggung jawab
atau menanggung resiko perbuatannya.
15.
Asas risiko
dibebankan pada harta, tidak pada pekerja
Asas
ini mengandung penilaian yang tinggi terhadap
kerja dan pekerjaan , berlaku terutama diperusahaan-perusahaan yang
merupakan persekutuan antara pemilik modal dan pemilik tenaga.
16.
Asas mengatur
dan memberi petunjuk
Tidak ada komentar:
Posting Komentar