Sabtu, 10 Desember 2011

gender dan politik


  1. Fenomena ketidakadilan gender dalam bidang politik

Perempuan dan politik dalam konstruksi budaya merupakan dua dominant yang sangat berbeda. Keterlibatan perempuan dalam bidang politik telah dimulai sejak Indonesia belum meraih kemerdekaan  . Dalam bidang politik representasi fenomena kesenjangan gender dapat dilihat dari rendahnya keterwakilan perempuan di jabatan-jabatan public, baik di tingkat pemerintahan, pusat, maupun  daerah , pada lembaga-lembaga eksekutif, legislative, dan yudikatif serta badan-badan  kenegaraan lainnya ataupun rendahnya intensitas  penggunaan  hak-hak politik otonom.

Teori- teori yang melandasi kajian gender dan politik :
  1. Teori nature
Menurut teori nature secara fitrah posisi perempuan untuk lebih sosial mobility melalui jalur politik terhambat oleh kondisinya sehingga peran-peran domestic lebih mendapat tempat
  1. Teori nurture
Menurut teori ini kebudayaan perempuan dimungkinkan terakses dalam jajaran politik karena sifat relative

  1. Landasan hukum gender dalam politik

Kemajuan yang dicapai dalam tatanan hukum politik di Indonesia, dapat dilihat dengan adanya prinsip kesetaraan gender dan instrument  peraturan perundang-undangan sebagaimana pada UU No.2 tahun 2008 tentang partai politik.
Prinsip kesetaraan gender, khususnya mengatur tentang peran perempuan dalam parpol, dapat dilihat pada :
-          Pasal 2 ayat 5
-          Pasal 20
-          Pasal 31 ayat 1
UU no 2 tahun 2008 merupakan landasan kuat bagi media pendidikan politik melalui mekanisme partai politik. Dalam UU No. 10 tahun 2008 tentang pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD, merupakan pengganti UU No.12 tahun 2003  karena tidak sesuai dengan tuntutan, perkembangan, dan dinamika  dempkrasi masyarakat.

Jika ditelaah lebih lanjut sesungguhnya landasan untuk menghilangkan ketidakadilan gender telah tercantum dalam beberapa peraturan perpolitikan Negara sbb ;
    1. UUD 1945 pasal 28 ayat 2 tentang perlakuan khusus terhadap kelompok marginal
    2. UU No. 68 tahun 1958 mengatakan akan jaminan persamaan hak politik  antara perempuan dan laki-laki
    3. UU No.7 tahun 1984 yang meratifikasi  penghapusan  segala bentuk diskriminasi  terhadap perempuan
    4. UU No. 39 tahun 1999 tentanh HAM yang mengatur hak perempuan
    5. TAP  MPR  RI  No.VI  Tahun 2002 yang merekomendasikan pada presiden untuk kuota 30% bagi perempuan di lembaga pengambilan keputusan
    6. Rekomendasi dewan sosial dan ekonomi  PBB agar  negara0negara yang menjadi anggota PBB dapat memenuhi target 30% Perempuan untuk duduk dalam lembaga pengambilan keputusan, hingga tahun 2000. Bahkan  sekarang telah diperbaharui menjadi sebesar 50% 5 tahun setelh konferensi Beijing

  1. Langkah-langkah untuk mengatasi ketidakadilan gender dalam bidang politik

    1. Secara psikologis para perempuan yang ingin terjun ke dunia politik praktik harus melawan kadar subjektifitasnya seperti mengurangi emosi, berfikir secara rasional dan jangan mengandalkan feeling.
    2. Secara politik perempuan harus lebih sering tampil di depan public, sehingga sosialisasi politik perempuan berada dalam suatu perspektif yang lebih luas ketimbang seputar dapur dan kasur

Menurut tim LP 4 Lappera Indonesia ( 2001), ada beberapa langkah dalam memberdayakan gender dalam politik :
  1. Meningkatkan kualitas diri  dari kaum perempuan itu sendiri dengan berbagai pengetahuan, sejalan dengan perkembangan dan kebijaksanaan pemerintah yang mengarah hight tech
  2. Memperkuat partisipasi peran perempuan
  3. Melibatkan perempuan dalam aktivitas politik
  4. Perlunya sikap arif terbuka  dari masyarakat luas khususnya  kaum laki-laki untuk bisa menerima perempuan sebagai partner kerja yang baik
  5. Adanya dukungan dan jaminan dari pemerintah terhadap kebijakan yang sensitive gender.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar