- Fenomena ketidakadilan gender dalam bidang politik
Perempuan dan politik dalam konstruksi budaya
merupakan dua dominant yang sangat berbeda. Keterlibatan perempuan dalam bidang
politik telah dimulai sejak Indonesia
belum meraih kemerdekaan . Dalam bidang
politik representasi fenomena kesenjangan gender dapat dilihat dari rendahnya
keterwakilan perempuan di jabatan-jabatan public, baik di tingkat pemerintahan,
pusat, maupun daerah , pada
lembaga-lembaga eksekutif, legislative, dan yudikatif serta badan-badan kenegaraan lainnya ataupun rendahnya
intensitas penggunaan hak-hak politik otonom.
Teori-
teori yang melandasi kajian gender dan politik :
- Teori nature
Menurut
teori nature secara fitrah posisi perempuan untuk lebih sosial mobility melalui
jalur politik terhambat oleh kondisinya sehingga peran-peran domestic lebih
mendapat tempat
- Teori nurture
Menurut
teori ini kebudayaan perempuan dimungkinkan terakses dalam jajaran politik
karena sifat relative
- Landasan hukum gender dalam politik
Kemajuan yang dicapai dalam tatanan hukum politik
di Indonesia,
dapat dilihat dengan adanya prinsip kesetaraan gender dan instrument peraturan perundang-undangan sebagaimana pada
UU No.2 tahun 2008 tentang partai politik.
Prinsip
kesetaraan gender, khususnya mengatur tentang peran perempuan dalam parpol,
dapat dilihat pada :
-
Pasal 2 ayat 5
-
Pasal 20
-
Pasal 31 ayat 1
UU
no 2 tahun 2008 merupakan landasan kuat bagi media pendidikan politik melalui
mekanisme partai politik. Dalam UU No. 10 tahun 2008 tentang pemilihan anggota
DPR, DPD, dan DPRD, merupakan pengganti UU No.12 tahun 2003 karena tidak sesuai dengan tuntutan,
perkembangan, dan dinamika dempkrasi
masyarakat.
Jika
ditelaah lebih lanjut sesungguhnya landasan untuk menghilangkan ketidakadilan
gender telah tercantum dalam beberapa peraturan perpolitikan Negara sbb ;
- UUD 1945 pasal 28 ayat 2 tentang perlakuan khusus terhadap kelompok marginal
- UU No. 68 tahun 1958 mengatakan akan jaminan persamaan hak politik antara perempuan dan laki-laki
- UU No.7 tahun 1984 yang meratifikasi penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan
- UU No. 39 tahun 1999 tentanh HAM yang mengatur hak perempuan
- TAP MPR RI No.VI Tahun 2002 yang merekomendasikan pada presiden untuk kuota 30% bagi perempuan di lembaga pengambilan keputusan
- Rekomendasi dewan sosial dan ekonomi PBB agar negara0negara yang menjadi anggota PBB dapat memenuhi target 30% Perempuan untuk duduk dalam lembaga pengambilan keputusan, hingga tahun 2000. Bahkan sekarang telah diperbaharui menjadi sebesar 50% 5 tahun setelh konferensi Beijing
- Langkah-langkah untuk mengatasi ketidakadilan gender dalam bidang politik
- Secara psikologis para perempuan yang ingin terjun ke dunia politik praktik harus melawan kadar subjektifitasnya seperti mengurangi emosi, berfikir secara rasional dan jangan mengandalkan feeling.
- Secara politik perempuan harus lebih sering tampil di depan public, sehingga sosialisasi politik perempuan berada dalam suatu perspektif yang lebih luas ketimbang seputar dapur dan kasur
Menurut
tim LP 4 Lappera Indonesia
( 2001), ada beberapa langkah dalam memberdayakan gender dalam politik :
- Meningkatkan kualitas diri dari kaum perempuan itu sendiri dengan berbagai pengetahuan, sejalan dengan perkembangan dan kebijaksanaan pemerintah yang mengarah hight tech
- Memperkuat partisipasi peran perempuan
- Melibatkan perempuan dalam aktivitas politik
- Perlunya sikap arif terbuka dari masyarakat luas khususnya kaum laki-laki untuk bisa menerima perempuan sebagai partner kerja yang baik
- Adanya dukungan dan jaminan dari pemerintah terhadap kebijakan yang sensitive gender.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar