Sabtu, 10 Desember 2011

konsep negara hukum


Secara jelas tersirat dalam UUD 1945 hasil amandemen Pasal 1 ayat (3), yang menyatakan bahwa “Negara Indonesia adalah Negara Hukum”. Dalam konsep Negara hukum selalu menjunjung tinggi adanya sistem hukum yang menjamin kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak-hak rakyat. Sistem hukum menurut Lawrence Meir Friedman (dalam Satjipto Rahardjo, 1978: 12) dikelompokkan kedalam 3 hal, yaitu:
1. Substansi Hukum; yang menyangkut isi daripada hukum, terdiri dari aturan-aturan, norma-norma hukum dan lain sebagainya
2. Struktur Hukum; yang menyangkut tentang kelembagaan dari pada hukum
3. Budaya Hukum; menyangkut tentang nilai-nilai dan sikap-sikap baik aparat penegak hukum maupun masyarakat itu sendiri.
Dalam suatu Negara Hukum ketiga Sistem Hukum ini mesti berjalan secara seimbang dan selaras. Aturan hukumnya harus baik, kelembagaan juga baik dan yang tidak kalah pentingnya adalah budaya hukumnya. Kasus Bank Century, penggelapan pajak yang terjadi belakangan ini cenderung menunjukkan bahwa budaya hukum kita kurang menunjukkan dukungan terhadap berjalannya sistem hukum dengan baik. Budaya hukum yang dimaksud menyangkut tentang nilai dan sikap dari oknum aparat penegak hukum dan oknum aparat birokrasi kita yang cenderung berperilaku korup, tidak terpuji dan melanggar hukum. Hal ini terkait dengan mentalitas dan moralitas daripada oknum aparat penegak hukum dan oknum aparat birokrasi kita.
Dalam Negara Hukum perilaku aparat penegak hukum dan juga aparat birokrasi kita harus selalu didasarkan kepada aturan perundang-undangan yang ada dan dapat dipertanggungjawabkan baik kepada Tuhan, masyarakat dan juga kepada hukum itu sendiri. Menurut Sri Soemantri (dalam Mien Rukmini, 2003: 37) bahwa Negara Hukum mengandung empat unsur penting, yaitu:
1. Pemerintah dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya harus berdasar atas hukum/peraturan perundang-undangan.
2. Adanya jaminan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM).
3. Adanya pembagian kekuasaan dalam Negara
4. Adanya pengawasan (dari badan-badan peradilan).
Unsur yang pertama harus dapat dijadikan sebagai landasan berpijak bagi semua aparat baik aparat penegak hukum maupun aparat birokrasi, sehingga perilaku-perilaku yang bersifat korup dan melanggar hukum dapat dihindarkan. Dalam suatu buku yang lain, Lawrence M Friedman dan Stewart Macaulay (tt: 754) juga menyatakan bahwa sebuah masyarakat yang kompleks harus menggunakan peraturan atau hukum sebagai alat untuk mengatur anggotanya, karena:
1. Peraturan atau hukum mungkin terkait dengan melaksanakan/mengerjakan kebijakan umum, mereka (peraturan) akan mencoba untuk menyalurkan sikap dengan merencanakan wilayah yang diijinkan dan tindakan yang dilarang dalam kehidupan setiap hari.
2. Peraturan hukum bisa memaksakan sanksi pada mereka yang menyimpang dari norma
3. Peraturan bisa memohon atau mempergunakan beberapa strategi dalam hubungannya dengan penyimpangan terhadap norma-norma yang berlaku.

Berkaitan dengan uraian diatas maka hukum harus dapat dijadikan panglima dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, sehingga bisa mengubah pola kehidupan dan sikap oknum masyarakat dan oknum aparat yang cenderung menyimpang dari norma hukum itu sendiri. Teori hukum yang relevan dalam hal ini adalah Teori Rekayasa Sosial “Law as a tool of social engineering” dari Roscoe Pound, yang menyatakan bahwa hukum sebagai alat untuk memperbarui (merekayasa) masyarakat (Darji Darmodiharjo dan Shidarta, 2004: 130).
Praktek hukum yang ada belakangan ini justru menunjukkan gejala bahwa “hukum hanyalah digunakan sebagai suatu alat untuk mencapai suatu tujuan tertentu”. Ada faktor-faktor di luar hukum yang justru memberikan pengaruh dan tekanan yang sangat besar terhadap proses penegakan hukum itu sendiri. Apakah hal ini hanyalah inspirasi penulis ataukah merupakan suatu kenyataan yang mesti kita terima, barangkali memerlukan penelitian dan pengkajian lebih mendalam lagi. Paling tidak secara kasat mata kita melihat bagaimana Pansus Century yang prosesnya disiarkan secara live telah menggemparkan dan mencuri perhatian seluruh segi kehidupan berbangsa dan bernegara. Tidak hanya perhatian masyarakat, perhatian pejabat-pejabat birokrasi dan pejabat penegak hukum semua mengarah kepada Pansus yang dibentuk DPR, apalagi oknum-oknum pejabat yang diduga terlibat dengan Skandal Bank Century. Secara psikologis tentu hal ini memberikan dampak-dampak yang lain terhadap penyelenggaraan negara dan penegakan hukum di negara kita.
Proses yang begitu menggembarkan ternyata tidak diikuti oleh penyelesaian yang diharapkan oleh kita semua. Out put daripada Pansus Century hanya sampai kepada sebuah rekomendasi yang pada akhirnya mengarah kepada penegakan hukum, hal ini merupakan suatu kewajiban yang dilakukan oleh aparat penegak hukum meskipun tidak ada rekomendasi dari Pansus Century. Berbarengan dengan berakhirnya Pansus ini, menyebar lagi skandal LC Fiktif yang diduga melibatkan oknum anggota DPR yang notabene sebagai inisiator hak angket DPR. Ada apa dengan semua ini ?, mental-mental siapa yang patut dipertanyakan dalam hal ini. Kata kuncinya adalah semua harus dibongkar, penegakan hukum harus dijalankan secara adil.
Contoh yang lain, dimana tekanan faktor di luar hukum yang memperlihatkan pengaruhnya pada penegakan hukum adalah rekomendasi Tim 8 yang seolah-olah menganggap Bibit dan Candra tidak bersalah, dan secara tidak langsung memberikan pengaruh terhadap kejaksaan untuk membebaskan kedua tersangka tersebut. Kejaksaan mengeluarkan SKP2 (Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan) yang didasarkan pada Pasal 140 ayat (2) huruf a KUHAP. Pasal 140 ayat (2) huruf a KUHAP menyatakan bahwa “Dalam hal penuntut umum memutuskan untuk menghentikan penuntutan karena tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana atau perkara ditutup demi hukum, penuntut umum menuangkan hal tersebut dalam surat ketetapan”. Faktanya kasus bibit-candra menurut jaksa sudah sampai pada tahap P21, artinya perkara tersebut sudah dianggap lengkap dan siap dilimpahkan kejaksaan. Dari fakta ini, secara hukum apakah mungkin ketiga alasan dalam Pasal 140 ayat (2) huruf a tersebut dapat digunakan sebagai dasar untuk mengeluarkan SKP2.
Pengalaman yang ada dan kenyataan-kenyataan yang telah dihadapi hendaknya menjadi renungan bagi kita bersama, apakah ini yang disebut Negara Hukum ataukah kita sedang berada atau menuju kepada sebuah Negara Kekuasaan. Fenomena ini hendaknya menjadi perhatian kita bersama, kalau melihat dari Struktur Hukum yang ada, kelembagaan hukum di negara kita sudah sangat lengkap. Dalam Sistem Peradilan Pidana sudah ada Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, Lembaga Pemasyarakatan dan juga advokat. Disamping itu ada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang khusus menangani Tindak Pidana Korupsi, ada pengadilan Tipikor. Disisi yang lain ada Komisi Yudisial yang mengawasi perilaku hakim, ada komisi-komisi yang lain, ada Mahkamah Konstitusi. Apa fungsi dan tugas mereka kalau kemudian dibentuk lagi Satgas Mafia Hukum, bukankah pengawasan mengenai perilaku aparat penegak hukum sudah ada Komisi Yudisial dan komisi-komisi yang lain. Tidakkah pembentukkan Satgas Mafia Hukum sebagai wujud ketidakpercayaan pemangku kekuasaan terhadap proses penegakan hukum yang ada, mudah-mudahan tidaklah demikian.
sumber:

Mien Rukmini, 2003, Perlindungan HAM melalui Asas Praduga Tidak Bersalah dan Asas Persamaan Kedudukan dalam Hukum pada Sistem Peradilan Pidana di Indonesia, PT. Alumni, Bandung.
Satjipto Rahardjo, 1978, Permasalahan Hukum di Indonesia, Alumni, Bandung.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar