Sabtu, 10 Desember 2011

gender dan agama


  1. Perspektif agama islam tentang konsep keadilan dan kesetaraan gender

Keadilan adalah nilai yang sangat universal, lebih dalam lagi ia menjadi terkait dalam masalah ajaran setiap agama. Keadilan gender adalah proses yang adil bagi perempuan dan laki-laki .dalam menjamin proses yang adil bagi perempuan dan laki-laki perlu tindakan-tindakan  untuk menghentikan hal-hal yang secara sosial dan menurut sejarah menghambat perempuan dan laki-laki untu berperan dan menikmati hasil dari peran yang dimainkannya. Keadilan gender mengantarkan perempuan dan laki-laki untuk berperan dan menikmati hasil dari peran yang dimainkannya.. Keadilan gender mengantarkan  perempuan dan laki-laki menuju kesetaraan gender. Kesetaraan gender  adalah keadaan dimana perempuan dan laki-laki menikmati status dan kondisi yang sama untuk merealisasikan hak asasinya secara penuh dan sama-sama berpotensi untuk berperan dalam pembangunan.
Pada hakikatnya agama islam selalu mengajarkan manusia untuk memperhatikan konsep keseimbangan, keserasian , keselarasan dan keutuhan baik pada sesama manusia maupun pada lingkungannya. Islam telah memperkenalkan konsep relasi gender dengan mengacu pada berbagai ayat-ayat  substantive, sekaligus mengarah kepada satu tujuan syariat antara lain adalah terwujudnya kesetaraan dan keadilan, sebagaiman tersebut di dalam surat An-Nah/16 :90, mengajak kepada kebaikan dan mencegah untuk berbuat kejahatan atau kekerasan terhadap siapapun (Ali Imran/13:104)
Berhubungan dengan kesetaraan gender, Alquran mengungkapkan prinsip-prinsip kesetaraan gender :

a.       Laki – laki  dan perempuan sama-sama hamba Allah

Dalam kapasitaa sebagai hamba Allah tidak ada perbedaan antara laki-laki dan perempuan. Keduanya mempunyai potensi  dan peluang yang sama untuk  menjadi hamba ideal. Hamba ideal dalam Al-quran biasa di istilahkan  dengan orang-orang yang bertakwa, dan untuk mencapai derajat ini tidak dikenal adanya perbedaan jenis kelamin, suku bangsa atau kelompok etnis tertentu.

b.      Laki-laki dan perempuan sebagai khalifah di bumi

Maksud dan tujuan penciptaan manusia di muka bumi ini adalah disamping untuk menjadi hamba yang tunduk dan patuh serta mengabdi kepada Allah , juga untuk menjdai khalifah di bumi. Kapasitas manusia  sebagai khalifah ditegaskan dalam Alquran surat Al-an’am / 6 :165

c.       Laki-laki dan perempuan menerima perjanjian primordial

Laki-laki dan perempuan sama-sama mengemban amanah dan menerima perjanjian primordial dari Tuhan. Sejak awal sejarah manusia  dalam islam tidak dikenal adanya diskriminasi jenis kelamin. Laki-laki dan perempuan sama-sama menyatakan ikrar ketuhanan yang sama,

d.      Adam Hawa, terlibat secara aktif dalam drama kosmis

(1)   Keduanya diciptakan di Surga dan memanfaatkan fasilitas surga  disebutkan dalam Alquran surat Albaqarah ayat 35
(2)   Keduanya mendapatkan kualitas godaan yang sama dari syaitan yang disebutkan dalam Alquran surat Al-A’raf ayat 20
(3)   Sama-sama memakan buah kuldi dan keduanya menerima akibat jatuh ke bumi, disebutkan dalam Alquran surat Al-A’raf ayat 22
(4)   Sama-sama memohon ampun dan sama-sama di ampuni Tuhan , disebutkan dalam Alquran surat Al-A’raf  ayat 23
(5)   Setelah di bumi keduanya mengembangkan keturunan dan saling melengkapi dan saling membutuhkan, disebutkan dalam Alquran surat Albaqarah ayat 187

e.       Laki-laki dan perempuan berpotensi meraih prestasi
Peluang untuk meraoh prestasi maksimum tidak ada pembedaan antara laki-lai dan perempuan . Ditegaskan secara khusus dalam surat Ali-Imran ayat 195, surat An-Nisa ayat 124, surat Ga’fir ayat 40

2. Ayat-ayat Al-quran yang terkesan bias gender

Ayat-ayat Alquran yang terkesan bias gender dikemukakan oleh Zidni,dkk(2001) adalah sbb ;
  1. Dalam masalah perkawinan dan kehidupan suami istri dapat dilihat dalam surat An-Nisa : 3, 15, 16, 25, 34, 35, dan 129. Selanjutnya dalam surat Albaqarah : 223, 228 dan 233. Dan dalam surat Al-Ahzab ayat 28-33
  2. Dalam masalah talak dan rujuk serta iddah dapat dilihat dalam surat Albaqarah : 228-237 , serta 240-241
  3. Dalam masalah hukum ila’, dalam surat Albaqarah :226-227
  4. Dalam masalah hukum li’an , dalam surat An-Nur :6-10
  5. Masalah hukum dlihar, dalam surat  Al-mujadalah: 1-3 serta surat Al-ahzab:3
  6. Masalah pembagian waris, dalam surat An-Nisa’ :11-12 dan 176
  7. Masalah pakaian , dalam surat Al-ahzab : 59
  8. Masalah persaksian , dalam surat Albaqarah :282
  9. Dalam kehidupan sosial dapat dilihat dalam surat Al-ahzab :33, An-Nur: 30-31 dan Ali-Imran :14

Tidak ada komentar:

Posting Komentar