- Perspektif agama islam tentang konsep keadilan dan kesetaraan gender
Keadilan adalah nilai yang sangat universal, lebih
dalam lagi ia menjadi terkait dalam masalah ajaran setiap agama. Keadilan
gender adalah proses yang adil bagi perempuan dan laki-laki .dalam menjamin
proses yang adil bagi perempuan dan laki-laki perlu tindakan-tindakan untuk menghentikan hal-hal yang secara sosial
dan menurut sejarah menghambat perempuan dan laki-laki untu berperan dan
menikmati hasil dari peran yang dimainkannya. Keadilan gender mengantarkan perempuan
dan laki-laki untuk berperan dan menikmati hasil dari peran yang dimainkannya..
Keadilan gender mengantarkan perempuan
dan laki-laki menuju kesetaraan gender. Kesetaraan gender adalah keadaan dimana perempuan dan laki-laki
menikmati status dan kondisi yang sama untuk merealisasikan hak asasinya secara
penuh dan sama-sama berpotensi untuk berperan dalam pembangunan.
Pada hakikatnya agama islam selalu mengajarkan
manusia untuk memperhatikan konsep keseimbangan, keserasian , keselarasan dan
keutuhan baik pada sesama manusia maupun pada lingkungannya. Islam telah
memperkenalkan konsep relasi gender dengan mengacu pada berbagai ayat-ayat substantive, sekaligus mengarah kepada satu
tujuan syariat antara lain adalah terwujudnya kesetaraan dan keadilan, sebagaiman
tersebut di dalam surat
An-Nah/16 :90, mengajak kepada kebaikan dan mencegah untuk berbuat kejahatan
atau kekerasan terhadap siapapun (Ali Imran/13:104)
Berhubungan
dengan kesetaraan gender, Alquran mengungkapkan prinsip-prinsip kesetaraan
gender :
a. Laki –
laki dan perempuan sama-sama hamba Allah
Dalam
kapasitaa sebagai hamba Allah tidak ada perbedaan antara laki-laki dan
perempuan. Keduanya mempunyai potensi
dan peluang yang sama untuk
menjadi hamba ideal. Hamba ideal dalam Al-quran biasa di istilahkan dengan orang-orang yang bertakwa, dan untuk
mencapai derajat ini tidak dikenal adanya perbedaan jenis kelamin, suku bangsa
atau kelompok etnis tertentu.
b. Laki-laki
dan perempuan sebagai khalifah di bumi
Maksud
dan tujuan penciptaan manusia di muka bumi ini adalah disamping untuk menjadi
hamba yang tunduk dan patuh serta mengabdi kepada Allah , juga untuk menjdai
khalifah di bumi. Kapasitas manusia
sebagai khalifah ditegaskan dalam Alquran surat Al-an’am / 6 :165
c. Laki-laki
dan perempuan menerima perjanjian primordial
Laki-laki
dan perempuan sama-sama mengemban amanah dan menerima perjanjian primordial
dari Tuhan. Sejak awal sejarah manusia
dalam islam tidak dikenal adanya diskriminasi jenis kelamin. Laki-laki
dan perempuan sama-sama menyatakan ikrar ketuhanan yang sama,
d. Adam Hawa,
terlibat secara aktif dalam drama kosmis
(1)
Keduanya
diciptakan di Surga dan memanfaatkan fasilitas surga disebutkan dalam Alquran surat Albaqarah ayat 35
(2)
Keduanya
mendapatkan kualitas godaan yang sama dari syaitan yang disebutkan dalam
Alquran surat
Al-A’raf ayat 20
(3)
Sama-sama
memakan buah kuldi dan keduanya menerima akibat jatuh ke bumi, disebutkan dalam
Alquran surat
Al-A’raf ayat 22
(4)
Sama-sama
memohon ampun dan sama-sama di ampuni Tuhan , disebutkan dalam Alquran surat Al-A’raf ayat 23
(5)
Setelah di
bumi keduanya mengembangkan keturunan dan saling melengkapi dan saling
membutuhkan, disebutkan dalam Alquran surat
Albaqarah ayat 187
e. Laki-laki
dan perempuan berpotensi meraih prestasi
Peluang
untuk meraoh prestasi maksimum tidak ada pembedaan antara laki-lai dan
perempuan . Ditegaskan secara khusus dalam surat
Ali-Imran ayat 195, surat An-Nisa ayat 124, surat Ga’fir ayat 40
2. Ayat-ayat Al-quran yang terkesan
bias gender
Ayat-ayat
Alquran yang terkesan bias gender dikemukakan oleh Zidni,dkk(2001) adalah sbb ;
- Dalam masalah perkawinan dan kehidupan suami istri dapat dilihat dalam surat An-Nisa : 3, 15, 16, 25, 34, 35, dan 129. Selanjutnya dalam surat Albaqarah : 223, 228 dan 233. Dan dalam surat Al-Ahzab ayat 28-33
- Dalam masalah talak dan rujuk serta iddah dapat dilihat dalam surat Albaqarah : 228-237 , serta 240-241
- Dalam masalah hukum ila’, dalam surat Albaqarah :226-227
- Dalam masalah hukum li’an , dalam surat An-Nur :6-10
- Masalah hukum dlihar, dalam surat Al-mujadalah: 1-3 serta surat Al-ahzab:3
- Masalah pembagian waris, dalam surat An-Nisa’ :11-12 dan 176
- Masalah pakaian , dalam surat Al-ahzab : 59
- Masalah persaksian , dalam surat Albaqarah :282
- Dalam kehidupan sosial dapat dilihat dalam surat Al-ahzab :33, An-Nur: 30-31 dan Ali-Imran :14
Tidak ada komentar:
Posting Komentar