Sabtu, 10 Desember 2011

gender dan politik


  1. Fenomena ketidakadilan gender dalam bidang politik

Perempuan dan politik dalam konstruksi budaya merupakan dua dominant yang sangat berbeda. Keterlibatan perempuan dalam bidang politik telah dimulai sejak Indonesia belum meraih kemerdekaan  . Dalam bidang politik representasi fenomena kesenjangan gender dapat dilihat dari rendahnya keterwakilan perempuan di jabatan-jabatan public, baik di tingkat pemerintahan, pusat, maupun  daerah , pada lembaga-lembaga eksekutif, legislative, dan yudikatif serta badan-badan  kenegaraan lainnya ataupun rendahnya intensitas  penggunaan  hak-hak politik otonom.

Teori- teori yang melandasi kajian gender dan politik :
  1. Teori nature
Menurut teori nature secara fitrah posisi perempuan untuk lebih sosial mobility melalui jalur politik terhambat oleh kondisinya sehingga peran-peran domestic lebih mendapat tempat
  1. Teori nurture
Menurut teori ini kebudayaan perempuan dimungkinkan terakses dalam jajaran politik karena sifat relative

  1. Landasan hukum gender dalam politik

Kemajuan yang dicapai dalam tatanan hukum politik di Indonesia, dapat dilihat dengan adanya prinsip kesetaraan gender dan instrument  peraturan perundang-undangan sebagaimana pada UU No.2 tahun 2008 tentang partai politik.
Prinsip kesetaraan gender, khususnya mengatur tentang peran perempuan dalam parpol, dapat dilihat pada :
-          Pasal 2 ayat 5
-          Pasal 20
-          Pasal 31 ayat 1
UU no 2 tahun 2008 merupakan landasan kuat bagi media pendidikan politik melalui mekanisme partai politik. Dalam UU No. 10 tahun 2008 tentang pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD, merupakan pengganti UU No.12 tahun 2003  karena tidak sesuai dengan tuntutan, perkembangan, dan dinamika  dempkrasi masyarakat.

Jika ditelaah lebih lanjut sesungguhnya landasan untuk menghilangkan ketidakadilan gender telah tercantum dalam beberapa peraturan perpolitikan Negara sbb ;
    1. UUD 1945 pasal 28 ayat 2 tentang perlakuan khusus terhadap kelompok marginal
    2. UU No. 68 tahun 1958 mengatakan akan jaminan persamaan hak politik  antara perempuan dan laki-laki
    3. UU No.7 tahun 1984 yang meratifikasi  penghapusan  segala bentuk diskriminasi  terhadap perempuan
    4. UU No. 39 tahun 1999 tentanh HAM yang mengatur hak perempuan
    5. TAP  MPR  RI  No.VI  Tahun 2002 yang merekomendasikan pada presiden untuk kuota 30% bagi perempuan di lembaga pengambilan keputusan
    6. Rekomendasi dewan sosial dan ekonomi  PBB agar  negara0negara yang menjadi anggota PBB dapat memenuhi target 30% Perempuan untuk duduk dalam lembaga pengambilan keputusan, hingga tahun 2000. Bahkan  sekarang telah diperbaharui menjadi sebesar 50% 5 tahun setelh konferensi Beijing

  1. Langkah-langkah untuk mengatasi ketidakadilan gender dalam bidang politik

    1. Secara psikologis para perempuan yang ingin terjun ke dunia politik praktik harus melawan kadar subjektifitasnya seperti mengurangi emosi, berfikir secara rasional dan jangan mengandalkan feeling.
    2. Secara politik perempuan harus lebih sering tampil di depan public, sehingga sosialisasi politik perempuan berada dalam suatu perspektif yang lebih luas ketimbang seputar dapur dan kasur

Menurut tim LP 4 Lappera Indonesia ( 2001), ada beberapa langkah dalam memberdayakan gender dalam politik :
  1. Meningkatkan kualitas diri  dari kaum perempuan itu sendiri dengan berbagai pengetahuan, sejalan dengan perkembangan dan kebijaksanaan pemerintah yang mengarah hight tech
  2. Memperkuat partisipasi peran perempuan
  3. Melibatkan perempuan dalam aktivitas politik
  4. Perlunya sikap arif terbuka  dari masyarakat luas khususnya  kaum laki-laki untuk bisa menerima perempuan sebagai partner kerja yang baik
  5. Adanya dukungan dan jaminan dari pemerintah terhadap kebijakan yang sensitive gender.

gender dan kekerasan


1.    Fenomena kekerasan dalam perspektif gender

Kekerasan adalah serangan atau invansi terhadap fisik maupun integritas mental psikologi seseorang. Dalam deklarasi penghapusan kekerasan terhadap perempuan  yang dikeluarkan oleh PBB menyebutkan bahwa kekerasan terhadap perempuan adalah  perwujudan atas ketimpangan  histories dari hubungan –hubungan  antara laki-laki dan perempuan , yang telah  mengakibatkan dominasi dan diskriminasi terhadap  perempuan oleh kaum laki-laki. Pengertian kekerasan dalam gender  adalah setiap tindakan berdasarkan  perbedaan jenis kelamin yang berakibatkan kesengsaraan ataui penderitaan perempuan secara fisik, seksual atau psikologis termasuk ancaman  tindakan tertentu , pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara sewenang-wenang terjadi di depan umum atau dalam kehidupan pribadi.

2.    Dasar hukum

                    Untuk mengatasi ketidakadilan gender di berbagai bidang pembangunan, pemerintah meratifikasi konvensi ILO No. III dengan UU No. 80 tahun 57 tentang pengupahan  yang sama terhadap  laki-laki dan perempuan dalam jenis pekerjaan yang sama nilainya, konvensi ILO No.III  tahun 1985 dengan UU no.21 tahun 1999 tentang diskriminasi dalam pekerjaan  dan jabatan , Konvemsi hak politik perempuan dan konvemsi  tentang penghapusan  segala bentuk diskriminasi  terhadap perempuan ( CEDAW) dengan UU No.7 tahun 1984. Disamping itu, sejak dua dasawarsa lebih pemerintah telah melaksanakan berbagai program pembangunan yang  dimulai dari program Women in development (WID), Women and development  (WAD),Gender and Development ( GAD). Untuk mempercepat terwujudnya kesetaraan dan keadilan gender, pada tahun 2000 pemerintah Indonesia mengambil satu strategi melalui inpres No. 9 /2000 , yakni pengarusutamaan gender (PUG) Gender mainsteaming (GM)

3.    Penyebab terjadinya kekerasan gender

  1. Fakta bahwa laki-laki dan perempuan tidak diposisikan setara dalam masyarakat
  2. Dari segi sosialisasi pendidikan, masyarakat cenderung menyekolahkan laki-laki lebih tinggi ketimbang perempuan
  3. Dari sisi ekonomi, kebudayaan menganggap sekaligus mendorong perempuan untuk tergantung secara ekonomi kepada laki-laki
  4. Dari sisi internalisasi nilai-nilai dalam keluarga, cukup banyak laki-laki pelaku kekerasan berasal dari keluarga dimana pada masa kanak-kanak kereka menyaksikan kekerasan yang dilakukan ayah kepada ibunya.
  5. Faktor lain-lain, seperti rasa cemburu, frustasi di tempat kerja, kondisi fisik yang lemah dan saratnya bebean yang harus dipikul

KDRT  perlu dieliminir sejak dini agar tidak mengikat baik secara kualitas maupun kuantitas. Pemerinta telah mengesahkan UU penghapusan KDRT pada tanggal 14 september 2004 melalui UU No. 23 tahun 2004.

Ada beberapa hal yang bisa dilakukan untuk mengurangi KDRT :
  1. Menerapkan pembinaan agama yang kuat pada seluruh anggota keluarga
  2. Meningkatkan aspek kesehatan dalam keluarga
  3. Meningkatkan menajemen keuangan dalam keluarga
  4. Hendaknya antara suami dan istri terjalin kemitraan yang baik
  5. Menghilangkan mitos-mitos yang ada dalam masyarakat selama ini akibat penetrasi budaya patriarkhi

gender dan agama


  1. Perspektif agama islam tentang konsep keadilan dan kesetaraan gender

Keadilan adalah nilai yang sangat universal, lebih dalam lagi ia menjadi terkait dalam masalah ajaran setiap agama. Keadilan gender adalah proses yang adil bagi perempuan dan laki-laki .dalam menjamin proses yang adil bagi perempuan dan laki-laki perlu tindakan-tindakan  untuk menghentikan hal-hal yang secara sosial dan menurut sejarah menghambat perempuan dan laki-laki untu berperan dan menikmati hasil dari peran yang dimainkannya. Keadilan gender mengantarkan perempuan dan laki-laki untuk berperan dan menikmati hasil dari peran yang dimainkannya.. Keadilan gender mengantarkan  perempuan dan laki-laki menuju kesetaraan gender. Kesetaraan gender  adalah keadaan dimana perempuan dan laki-laki menikmati status dan kondisi yang sama untuk merealisasikan hak asasinya secara penuh dan sama-sama berpotensi untuk berperan dalam pembangunan.
Pada hakikatnya agama islam selalu mengajarkan manusia untuk memperhatikan konsep keseimbangan, keserasian , keselarasan dan keutuhan baik pada sesama manusia maupun pada lingkungannya. Islam telah memperkenalkan konsep relasi gender dengan mengacu pada berbagai ayat-ayat  substantive, sekaligus mengarah kepada satu tujuan syariat antara lain adalah terwujudnya kesetaraan dan keadilan, sebagaiman tersebut di dalam surat An-Nah/16 :90, mengajak kepada kebaikan dan mencegah untuk berbuat kejahatan atau kekerasan terhadap siapapun (Ali Imran/13:104)
Berhubungan dengan kesetaraan gender, Alquran mengungkapkan prinsip-prinsip kesetaraan gender :

a.       Laki – laki  dan perempuan sama-sama hamba Allah

Dalam kapasitaa sebagai hamba Allah tidak ada perbedaan antara laki-laki dan perempuan. Keduanya mempunyai potensi  dan peluang yang sama untuk  menjadi hamba ideal. Hamba ideal dalam Al-quran biasa di istilahkan  dengan orang-orang yang bertakwa, dan untuk mencapai derajat ini tidak dikenal adanya perbedaan jenis kelamin, suku bangsa atau kelompok etnis tertentu.

b.      Laki-laki dan perempuan sebagai khalifah di bumi

Maksud dan tujuan penciptaan manusia di muka bumi ini adalah disamping untuk menjadi hamba yang tunduk dan patuh serta mengabdi kepada Allah , juga untuk menjdai khalifah di bumi. Kapasitas manusia  sebagai khalifah ditegaskan dalam Alquran surat Al-an’am / 6 :165

c.       Laki-laki dan perempuan menerima perjanjian primordial

Laki-laki dan perempuan sama-sama mengemban amanah dan menerima perjanjian primordial dari Tuhan. Sejak awal sejarah manusia  dalam islam tidak dikenal adanya diskriminasi jenis kelamin. Laki-laki dan perempuan sama-sama menyatakan ikrar ketuhanan yang sama,

d.      Adam Hawa, terlibat secara aktif dalam drama kosmis

(1)   Keduanya diciptakan di Surga dan memanfaatkan fasilitas surga  disebutkan dalam Alquran surat Albaqarah ayat 35
(2)   Keduanya mendapatkan kualitas godaan yang sama dari syaitan yang disebutkan dalam Alquran surat Al-A’raf ayat 20
(3)   Sama-sama memakan buah kuldi dan keduanya menerima akibat jatuh ke bumi, disebutkan dalam Alquran surat Al-A’raf ayat 22
(4)   Sama-sama memohon ampun dan sama-sama di ampuni Tuhan , disebutkan dalam Alquran surat Al-A’raf  ayat 23
(5)   Setelah di bumi keduanya mengembangkan keturunan dan saling melengkapi dan saling membutuhkan, disebutkan dalam Alquran surat Albaqarah ayat 187

e.       Laki-laki dan perempuan berpotensi meraih prestasi
Peluang untuk meraoh prestasi maksimum tidak ada pembedaan antara laki-lai dan perempuan . Ditegaskan secara khusus dalam surat Ali-Imran ayat 195, surat An-Nisa ayat 124, surat Ga’fir ayat 40

2. Ayat-ayat Al-quran yang terkesan bias gender

Ayat-ayat Alquran yang terkesan bias gender dikemukakan oleh Zidni,dkk(2001) adalah sbb ;
  1. Dalam masalah perkawinan dan kehidupan suami istri dapat dilihat dalam surat An-Nisa : 3, 15, 16, 25, 34, 35, dan 129. Selanjutnya dalam surat Albaqarah : 223, 228 dan 233. Dan dalam surat Al-Ahzab ayat 28-33
  2. Dalam masalah talak dan rujuk serta iddah dapat dilihat dalam surat Albaqarah : 228-237 , serta 240-241
  3. Dalam masalah hukum ila’, dalam surat Albaqarah :226-227
  4. Dalam masalah hukum li’an , dalam surat An-Nur :6-10
  5. Masalah hukum dlihar, dalam surat  Al-mujadalah: 1-3 serta surat Al-ahzab:3
  6. Masalah pembagian waris, dalam surat An-Nisa’ :11-12 dan 176
  7. Masalah pakaian , dalam surat Al-ahzab : 59
  8. Masalah persaksian , dalam surat Albaqarah :282
  9. Dalam kehidupan sosial dapat dilihat dalam surat Al-ahzab :33, An-Nur: 30-31 dan Ali-Imran :14

analisis gender dan penelitian berperspektif gender


I.             ANALISIS  GENDER  DAN  KETIDAKADILAN  SOSIAL

Analisis gender dalam sejarah pemikiran manusia tentang  ketidakadilan sosial dianggap suatu analisis baru, dan mendapat sambutan akhir-akhir ini.  Dibandingkan dengan analisis sosial lainnya, sesungguhnya analisis gender tidak kalah mendasar analisis gender justru ikut mempertajam analisis kritis yang sudah ada. Misalnya analisis kelas  yang dikemukakan oleh Karl Marx  ketika melakukan kritik terhadap system kapitalisme , akan lebih tajam jika pertanyaan tentang gender juga dikemukakan . Demikian halnya dengan analisis sosial lainnya seperti analisis hegemoni ideology dan cultural yang dikembangkan oleh Antonio Gramsci, merupakan kritik terhadap analisis kelas yang dianggap sangat sempit.
Dalam analisia apapun, tanpa mempertanyakan gender terasa kurang mendalam. Dalam bidang epistemology dan riset, misalnya analisis kritis ( critical theory ) dari penganu mahzab Frankfurt yang memusatkan perhatian kepada pekembangan akhir masyarakat  kapitalisme  dan dominasi epistemology positivisme , terasa kurang mendasar justru karena tidak ada pertanyaan  tentang gender dalam  kritiknya. Dengan kata lain , analisis gender merupakan analisis kritis yang mempertajam analisis  kritis yang sudah ada.
Selanjutnya menurut Fakih ( 1996 ) mengapa pengungkapan masalah kaum perempuan dengan menggunakan analisis gender sering menghadapi perlawanan ( resistence ) , baik dari kalangan kaum laki-laki maupun perempuan sendiri. Tidak hanya itu, analisis gender justru sering ditolak oleh mereka yang melakukan kritik  terhadap system sosial yang dominan seperti kapitalisme. Untuk menjawab  persoalan tersebut perlu diidentifikasi beberapa jawaban penyebab timbulnya perlawanan itu. Diantaranya :
1.              Karena mempertanyakan status kaum perempuan pada dasarnya berarti mengguncang struktur dan system status quo  ketidakadilan tertua dalam masyarakat.
2.              Banyak terjadi kesalahpahaman tentang mengapa masalah kaum perempuan harus dipertanyakan? Kesulitan lain, dengan  mendiskusikan soal gender pada dasarnya berarti membahas hubungan kekuasaan yang sifatnya sangat pribadi, yakni menyangkut dan melibatkan individu kita  masing-masing serta menggugat privilege (hak istimewa) yang kita miliki dan sedang kita nikmati selama ini.

II.            PENELITIAN BERPERSPEKTIF GENDER

Lahirnya perspektif gender ( feminis  perspective di Barat) dalam riset sosial adalah sebagai  respon terhadap kondisi ilmu pengetahuan yang cenderung androsentri. Dianggap andosentri karena ilmu pengetahuan pada umumnya  menyusun konsep atau teori dengan  cara mengasumsikan perempuan sebagai pasif, membuat perempuan tidak kelihatan, atau malah menjadi misoginy. Ciri lain  yang menunjukkan bahwa ilmu pengetahuan bersifat andosentris adalah kebiasaan mengadakan overgeneralization dengan membuat pernyataan berlaku bagi kedua jenis kelamin sekalipun studi yang dibahas hanya tentang kelompok khusus.
Menurut Sadli dan Marilyn Porter (1999) ,ada beberapa prinsip yang telah dipilih untuk diperhatikan dalam mengadakan penelitian berperspektif gender, yaitu :
  1. Gender sebagai tool of analysis
    1. Gender di pandang sebagai factor yang berpengaruh  menentukan persepsi dan kehidupan perempuan, membentuk kesadarannya, keterampilannya, dan membentuk pula hubungan kekuasaan antara laki-laki dan perempuan.
    2. Fokus riset adalah masalah khas perempuan yang diamali sebagai konsekuensi dari hubungan gender dan cenderung berorientasi naturalistic. Dengan kata lain yang dianggap penting adalh dunia realitas sebagaimana dipersepsi dan diberi makna oleh perempuan.
    3. Kecenderungan untuk lebih sering memakai metode kualitatif seperti diskusi kelompok terfokus, wawancara mendalam, partisipasi observasi, dbs.
    4. Dalam mengadakan riset peneliti dimungkinkan unuk menggunakan paradigma dan metode yang beragam.

  1. Keberpihakan kepada / untuk perempuan.
    1. Topik riset adalah masalah perempuan
    2. Tujuan riset bukan terutama bukan tentang perempuan, melainkan untuk perempuan.
    3. Validitas riset dikaitkan dengan pengalaman perempuan.

  1. Metodologi riset
    1. Bukan mementingkan metode riset, tetapi bagaimana hasil riset digunakan untuk bias menjawab berbagai kondisi hidup perempuan yang merugi akibat gendernya. Dengan kata lain, orientasinya cenderung pada keinginan untuk  dapat memahami masalah yang dialami perempuan sebagai akibat dari keberadaannya dalam masyarakat dimana selalu berlaku ideology gender yang belaku itu tidak jarang merugikan perempuan sebagai anggota masyarakat maupun sebagai pribadi yang mempunyai kemampuan.
    2. Dapat memahami pengalaman perempuan dengan  meneliti persepsinya atau sering disebut dengan mendengarkan “ suara perempuan”.

  1. Orientasi manfaat

Tujuan riset adalah  untuk  dapat memampukan  perempuan . Caranya riset dipakai untuk melakukan perubahan  sosial atau merubah status quo yang berlaku dan merugikan perempuan atau yang menimbulkan masalah bagi perempuan. Karenanya penelitian berperspektif gender dapat disebut sebagai penelitian emansipatoris. Yaitu karena hasil riset dijadikan landasan untuk mengatasi masalah yang menjadi focus penelitian.
Hal yang sama juga dapat dilakukan dengan menganalisis berbagai dokumen, peraturan perundang-undangan, dan kebijakan yang mungkin mengandung bias gender sehingga merugikan pada salah satu jenis kelamin baik laki-laki maupun perempuan.

perspektif gender dalam pembangunan


1.  Gender dan pembangunan

Persoalan perempuan  dan pembanguna mulai dapat perhatian setelah terjadinya pergeseran paradigma pembanguna global dari production-centered menuju ke people-centered development. Perubahan ini telah dimulai sejak konferensi  Dunia I tentang wanita yang dilaksanakan pada tahun 1975 di Mexico city atas prakarsa PBB. Konferensi ini merupakan  langkah awal komisi internasional mengenai hak-hak perempuan dalam oembangunan. Hal ini juga dilatarbelakangi oleh kenyataan bahwa  program-program pembangunan yang dilaksanakan tidak banyak membawa kemajuan bagi perbaikan hidup perempuan.
Konferensi telah menghasilkan World Plan Of Action  yang disetujui selama 30 tahun, berisi rekomendasi  kepada pemerintah masing-masing  untuk diberikan kesempatan pendidikan yang lebih luas bagi perempuan, kesempatan kerja yang lebih baik, kesetaraan dan dalam partisipasi politik dan sosial, dan peningkatan pelayanan kesehatan bagi perempuan, serta rekomendasi untuk membentuk mekanisme  nasional untuk kemajuan perempuan.
Setelah lima tahun sekali rencana aksi dievaluasi untuk  mengetahui perkembangan , hambatan dan berbagai kemungkinan perbaikan rekomendasi.
Masih banyak orang yang belum paham tentang gender, dan bahkan  keliru memahaminya. Kekeliruan pemahaman tentang gender dapat menyebabkan orang merasa tidak perlu memperjuangkannya, dan bahkan anti terhadapnya. Hal ini akan berdampak  signifikan bila terjadi pada para pengambil kebijakan pembangunan dan tokoh-tokoh sentral dalam pengambilan keputusan di berbagai aspek kehidupan.
Sejauh ini sudah cukup banyak upaya yang dilakukan oleh pemerintah melalui pembangunan untuk  meningkatkan kesejahteraan perempuan. Model pembangunan Negara-begara berkembang demikian juga Indonesia yang paling dominan adalah  malibatkan perempuan dalam pembangunan ( WID) . Upaya tersebut dapat dilihat  dalam program kegiatan  yang dilakukan seperti memfasilitasi  perempuan dalam  organisasi perempuan seperti PKK, Dharmawanita, bantuan modal usaha, tenaga kerja, dll.
Beberapa penelitian menunjukkan dengan melibatkan perempuan dalam pembangunan, tidak dengan serta akan membawa pada perbaikan kualitas hidup perempuan. Apalagi jika dasarnya adalah dalam rangka mensukseskan pembangunan atau efisiensi pembangunan. Dalam pembangunan yang demikian  justru membawa dampak negative bagi perempuan, karena mempertajam ketimpangan  gender yang mengakibatkan perempuan tersurbonisasi dan juga tidak jarang mengalami tindak kekerasan dalam berbagai bentuk seperti kekerasan fisik, ekonomi, psikoligis dan seksual.
Agar suatu kebijakan atau proyek pembangunan  benar-benar bermanfaat bagi kemajuan perempuan, maka kekhususan pengalaman perempuan sesuai latar budaya dimana ia berada perlu menjadi perhatian. Disamping itu, juda perlu diingat bahwa perempuan itu sendiri juga sangat heterogen.

2. Pengarusutamaan Gender ( PUG ) dalam pembangunan

                Dalam merealisasikan Gender and Development ( GAD) inilah kemudian  dikembangkan strategi pengarusutamaan Gender (PUG). PUG merupakan strategi untuk menjamin bahwa seluruh proses perencanaan, pelaksanaan dan monitoring  dan evaluasi dari seluruh kebijakan  program dan proyek di seluruh  sector pembangunan  telah memperhitungkan dimensi gender yaitu malihat laki-laki dan perempuan  sebagai pelaku. Strategi PUG  berupaya  menjawab adanya  ketidakadilan gender dengan mengintegrasikan kerangka analisis gender, yaitu kerangka konseptual yang dilandasi kesadaran adanya kemungkinan perbedaan kapasitas, potensi, aspirasi, kepentingan dan kebutuhan antara laki-laki dan perempuan dalam setiap tahap proses pembangunan di berbagai sector maupun lintas sector.
Pada prinsipnya PUG merupakan strategi untuk mencapai kesetaraan dan keadilan gender melalui kebijakan dan program  yang memperhatikan pengalaman, aspirasi, kebutuhan, dan permasalahan perempuan dan laki-laki ke dalam  perencanaan , pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi. Pemerintah telah menetapkan strategi khusus yang disebut  Pengarusutamaan Gender ( PUG)  yang diatur dalam intstruksi presiden nomor 9 tahun 2000 tentang pengarusutamaan gender dalam pembangunan nasional. Secara khusus tujuan PUG sesuai inpres nomor  9 tahun 2000 adalah :
“ Terselenggaranya  perencanaan, penyususunan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi atas kebijakan dan program pembangunan nasional yang berperspektif gender dalam rangka mewujudkan  kesetaraan dan keadilan gender dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara”
 Kebijakan PUG memberikan kesempatan yang luas bagi pemerintah daerah untuk membuka dimensi  gender dalam proses  pembangunan daerahnya. Dengan kata lain, strategi PUG adalah alat untuk  meningkatkan kualitas hidup perempuan agar mereka dapat menjadi warga Negara yang berperan secara utuh dalam setiap proses pembangunan.

3. Dasar hukum PUG

Komitmen pemerintah Indonesia untuk melaksanakan PUG di berbagai sector sebenarnya sudah relative diwujudkan oleh perangkat hukum yang tersedia. Berbagai dasar hukum  bagi pelaksanaan PUG sudah tersedia sebagaimana yang tercantum dibawah ini :
  1. Pasal 27 UUD 1945, yang mengamanahkan bahwa setiap warga Negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan
  2. Bab IV, bagian F ayat 3, TAP MPR No. IV/MPR/1999 tentang GBHN. Dalam GBHN bagian F ayat 3 poin a, dinyatakan  bahwa diamanahkan untuk meningkatkan kedudukan dan peranan perempuan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara melalui kebijakan  nasional yang diemban oleh lembaga yang mapu memperjuangkan  terwujudnya kesetaraan dan keadilan gender.
  3. UU No. 25 tahun 2000 tentang program pembangunan nasional ( PROPENAS) . Dalam PROPENAS dengan tegas dinyatakan   bahwa dalam rangka mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender perlu dikembangkan kebijakan nasional yang responsive gender.
  4. UU nomor 39 tahun 2002 tentang REPELITA
  5. UU nomor 20 tahun 2003 tentang system pendidikan nasional
  6. Inpres nomor 9 tahun 2000
  7. Surat edaran Mendagri dan otoda  nomor 050/1232/SJ/2001 tentang pelaksanaan PUG
  8. Surat Meneg Pemberdayaan perempuan Nomor  B-55/Men.PP/Dep.II/VI/2002 tentang panduan pelaksanaan inpres nomor 9 tahun 2000 kepada  pimpinan sector, gubernur, Bupati/wali kota

4. Hambatan dalam pelaksanaan PUG

Mastuti dan Rinusu mengemukakan beberapa hambatan PUG sbb :
  1. Hambatan budaya
  2. Lemahnya sosialisasi
  3. Hambatan kelembagaan
  4. Belum adanya visi diantara eksekutif dan legislative
  5. Kebijakan anggaran yang buta gender