Sabtu, 10 Desember 2011

feminisme dan keadilan gender


1.PENGERTIAN FEMINISME
Feminisme dapat didefenisikan sebagai suatu kesadaran akan penindasan dan pemerasan terhadap perempuan dalam masyarakat.di tempat karja dan dalam keluarga,serta tindakan sadar oleh perempuan maupun laki-laki untuk merubah keadaan tersebut.
Keadaan tersebut sesungguhnya terjadi karena adanya ketidakadilan gender yang termanifestasi dalam berbagai bentuk(ada lima).oleh karena itu dalam kaitanya dengan gender maka defenisi gender dapat dolengkapi bahwa:feminisme adalah kesadaran akan adanya ketidakadilan gender yang menimpa keadalan perempuan maupun laki-laki untuk mengubah keadaan tersebut
2.MACAM- MACAM FEMINISME
Arifia membagi fenimisme atas tiga gelombang besar,yang mana gelombang tersebut diisi oleh beberapa macam atau aliran feminism.ketiga gelombamg besar ini mempunyai cirri-ciri tersendiri yang mengikuti sejarah perkembangan pemikiran manusia.feminisme awal dimulai sejak 1800an merupakan representasi gelombang feminism pertama.ini merupakan landasan awal dari pergerakan-pergerakan perempuan yang kelihatanya mereka lebih menyibukkan diri sebagai aktivitas pergerakanperempuan.gelombang kedua,tepatnya muncul dan berkembang pada awal tahun1960an,ada dari mereka untuk mempeertanyakan representasi gambaran perempuan dan segala persoalan perempuan,dan sebagai turunanya lahi teori-teori yang menyusun mengenai kesetaraan perempuan.gelombang ketiga,teori-teori yang muncul ini mengikuti dan bersinggunngan dengan pemikiran-pemikiran ,konteporer, dan dari sana kemudian lahir feminisme yang lebih plural.

a. feminisme liberal
dasar pemikiran feminism liberal adalah yakni bahwa semua orang diciptakan dengan hak-hak yang sama,dan setiap orang punya kesempatan yang sama,dan setiap orang punya kesempatan yang sama untuk memajukan dirinya.feminisme beranggapan bahwa system patrikhal dapat dihancurkan dengan cara merubah sikap masing-masing individu.
Bagi kaum liberalis ada dua cara untuk mencapai tujuan ini.pertama adalah melakukan pendekatan psikologis dengan cara membangkitkan kesadaran individu antara lain melalui diskusi-diskusi yang membicarakan pengalaman perempuan  pada masyarakat yang dikuasai laki-laki.cara Kedua adalah dengan menuntut pembaruan-pembaruan hukum yang tidak menguntungkan perempuan.dan mengubah hukum ini menjadi peraturan baru yang memperlakukan perempuan setara dengan laki-laki.
b.feminisme marxis
Menurut feminism marxis sebelu kapitalisme kapitalis berkembang keluaga adalah kasatuan produksi.
Menurut engels,suami adalah cerminan kaum borjuis dan istri sebagai kaum proletas yang tertindas.untuk membebaskan perempuan dari penindasan dalam keluarga itu ,engels mengajak perempuan untuk masuk ke sector public yang dapat membuat perempuan juga produktif menghasilkan uang dan mantap sehingga konsep pekerjaan domestic perempuan ada lagi.
c.feminisme liberal
gerakan ini berangapan bahwa factor utama yang menjadi penyebab pembagian kerja secara seksual adalah system patriarkhi dimana laki-laki mengendalikan perempuan dengan kekuasaannya.menurut feminis radikal,sumber kelemahan perempuan ada pada struktur biologasnya,
Feminisme radikal dapat didefenisikan sebagai garakan perempuan yang berjuang di dalam realitas seksual ,dan kurang pada realitas-realitas lainnya.

d.feminisme radialis
feminism sosialis lebih focus pada penyadaran kaum perempuan akan posisi mereka yang tertindas.menurut mereka banyak permpuan yang tidak sadar bahwa mereka adalah kelompok yang tertindas oleh system patriarhi,contohya dengan menonjolkan isu-isu betapa perempuan diperlakukan tidak manusiawi,dikurung dalam sangkar emas dll.
e.feminisme multicultural dan global
yang mempromisikan nilai atau prinsip perbedaan dan menekankan pwntingnya penghargaan pada setiap kelompok yang mempunyai kultur yang berbeda.
Kegagalan teori feminism tradisional adalah keinginan mereka untuk melihat adanya persamaan pada setiap perempuan.di ameriaka ketertindasan perempuan tersistematis dan terstuktur dalam berbagai dimensi,yang antara lain adanya dimensi ekonomi.
Feminisme kulit hitam menunjukkan adanyapersoalan lain yang bukan hanya bertumpu pada persoalan seksisme tetapi adanya factor-faktor lain yang berpangaruh seperti sasisme,klasisme,ekonomi,politik,dan sebagainya.
Charlote Bunc dalam Arivia (2003)mengidentifikasi dua tujuan feminism global:
Merupakan hak perempuan untuk memilih kebebasan,dan kekuasaan untuk mengontrol kehidupanya dirumah dan diluar rumah.membiarkan perempuan mengontrol kehidupan dan tubuhnya sangat penting untuk menjamin rasa integritas dan otonomi diri perempaun penghapusan pada semua bentuk tidak keadilan dan ketertindasan lewat keadilan social dan ekonomi,secara nasional maupun internasional ,artinya ,perlunya keterlibatan perempuan dalam perjuangan libaralisme nasional.dan perubahan baik lokal maupun global.
Feminisme global merperlihatkan adanya perbadaan cara pandang antara feminis dunia pertama dengan femisme dunia ketiga dalam melihat persoalan perempuan.ada dua aspek pokok utama yang menjadi perbedaan antara feminis dunia pertama dengan feminis dunia ketiga,yaitu isu perempuan vs isu politik dan etika absolute vs etika relativis

sejarah perjuangan kesetaraan dan keadilan gender


  1. Sejarah Perjuangan Kesetaraan gender di tingkat internasional
 Berdasarkan kodrati penciptaan Tuhan Yang Maha Esa, manusia diciptakan
berpasang-pasangan yang terdiri atas perempuan dan laki-laki yang saling
membutuhkan satu sama lainnya. Keduanya diciptakan berbeda agar bisa saling
melengkapi sebagai makhluk sosial guna membangun suatu kekuatan (sinergi) baru
yang lebih kuat, dan bermanfaat.
Deklarasi Hak-hak Azazi Manusia (HAM) PBB (1948) menandasi awal mulainya
perjuangan kaum perempuan dalam mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender.
 Perjuangan kesetaraan dan keadilan gender sedang menjadi isu global yang
sangat menarik perhatian dunia. .
                Pada tahun 1957 diadakan sidang umum PBB untuk pertama kalinya, mengeluarkan sebuah resolusi tentang partisipasi perempuan dalam pembangunan, yang disusul dengan resolusi tahun 1963  yang secara khusus mengakui  peranan perempuan dalam pembangunan sosial ekonomi nasional.
 Perjuangan perempuan muncul dari adanya kesadaran perempuan akan
ketertinggalannya dibandingkan dengan laki-laki dalam berbagai aspek. Untuk
mengejar ketertinggalannya tersebut telah dikembangkan konsep emansipasi
(kesamaan) antara perempuan dan laki-laki yang diawali dengan timbulnya gerakan
global yang dipelopori oleh perempuan dan berhasil mendeklarasikan melalui badan
ekonomi sosial PBB (ECOSOC) yang diakomodasi Pemerintah Indonesia dengan
dibentuknya Komite Nasional Kedudukan Wanita Indonesia (KNKWI).
 Selanjutnya di Mexico City (1975) diselenggarakan Konferensi Dunia yang Pertama tentang Perempuan World Conference International Year of Women oleh PBB dan diperkenalkan tema perempuan dalam pembangunan (WID). Tahun 1975 dinyatakan oleh PBB sebagai tahun internasional perempuan. Dapat dikatakan bahwa konferensi dunia I merupakan langkah awal dari consensus internasional mengenai hak-hak perempuan.
Diperoleh gambaran bahwa di negara manapun status perempuan lebih rendah dari pada laki-laki dan terbelakang dalam berbagai aspek kehidupan baik sebagai pelaku maupun penikmat hasil pembangunan. Untuk meningkatkan status dan kualitas perempuan telah dilakukan berbagai program dan kegiatan pemberdayaan perempuan, namun hasilnya masih belum memadai. Kesempatan kerja perempuan belum membaik,
beban kerja masih berat, dan pendidikan masih rendah. Dari keadaan tersebut lahir
pemikiran bahwa hubungan/relasi yang timpang antara perempuan dan laki-laki di
dalam dan diluar keluarga perlu dirubah. Artinya, diperlukan serangkaian perubahan
struktural yaitu perubahan relasi sosial dari yang timpang kerelasi sosial yang setara
dimana keduanya merupakan faktor penting dalam menentukan berbagai hal yang
menyangkut kehidupan keluarga.
                Tahun 1976-1985 ditetapkan oleh PBB sebagai dasawarsa PBB bagi perempuan.
 Pada tahun 1980 diselenggarakan Konferensi Dunia tentang perempuan yang kedua World Conference UN Mid-Decade of Women di Kopenhagen, untuk melihat
kemajuan dan evaluasi tentang upaya berbagai negara peserta, tentang keikutsertaan
perempuan dalam pembangunan. Kemudian dalam konferensi tersebut disahkan UN
Convention On The Elimination Of All Forms Of Discrimination Against Women
(CEDAW) yang menganjurkan agar Negara anggota meratifikasi konvensi penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan.
 Pada tahun 1985 diadakan Konferensi Perempuan ketiga di Nairobi, dengan nama
World Conference On Result Of Ten Years Women Movement yang menjelaskan
Nairobi Looking Forward Strategies for the Advancement of Women. Salah satu
kesepakatan Nairobi adalah bahwa gender digunakan sebagai alat analisis untuk
mengkaji mengapa terjadi berbagai ketimpangan antara perempuan dan laki-laki di
berbagai bidang kehidupan.
Selanjutnya PBB membentuk satu badan yang disebut The United Nations Fund for
Women (UNIFEM), untuk melakukan studi, advokasi, kolaborasi dan mendanai
kegiatan kesetaraan gender, namun hasilnya kurang memadai. Kemudian dari
berbagai studi, tema WID (Women in Development) atau perempuan dalam
pembangunan diubah menjadi WAD (Women and Development) atau perempuan
dan pembangunan. Pada perkembangan selanjutnya studi Anderson dan Moser
merekomendasikan bahwa tanpa keterlibatan laki-laki maka program pemberdayaan
perempuan tidak akan berhasil dengan baik sehingga dipergunakan pendekatan
gender yang dikenal dengan Gender And Development (GAD).

ICPD di Cairo tahun 1994, dan selanjutnya pada tahun 1995, konferensi dunia
tentang perempuan yang keempat di Beijing telah menyepakati 12 isu kritis yang
perlu mendapat perhatian dunia dan segera ditangani. Adapun kedua belas isu kritis tersebut yaitu :
  1. Perempuan dan kemiskinan
  2. Perempuan dan pendidikan/ pelatihan.
  3. Perempuan dan kesehaan.
  4. Tindak kekerasan terhadap perempuan.
  5. Perempuan dan ekonomi.
  6. Perempuan dan konflik bersenjata.
  7. Perempuan dan pengambilan keputusan.
  8. Mekanisme kelembagaan bagi kemajuan perempuan.
  9. Hak azazi perempuan.
  10. Perempuan dan media massa.
  11. Perempuan dan lingukungan hidup
  12. Anak perempuan.
World Conference On Women Beijing menyepakati berbagai komitmen operasional tentang perbaikan status dan peranan perempuan dalam pembangunan yang dimulai dari perumusan kebijakan, pelaksanaan, sampai dengan menikmati hasil-hasil pembangunan (Beijing Platform for Action).
 Pada tahun 2000 dalam sidang tahunan PBB ditetapkan delapan tujuan yang akan dicapai oleh Millenium Development Goals (MDGs) .Kesetaraan dan keadilan gender merupakan salah satu tujuan dari delapan tujuan global negara-negara sedunia yang berkomitmen dalam MDGs tersebut.
Target MDGs sampai dengan tahun 2015, yaitu:
(1) Memberantas kemiskinan dan kelaparan,
(2) Mewujudkan pendidikan dasar,
(3) Meningkatkan persamaan gender dan pemberdayaan
      perempuan,
(4) Mengurangi angka kematian bayi,
(5) Meningkatkan kesehatan ibu,
(6) Memerangi HIV/AIDS, malaria, dan penyakit lainnya,
(7) Pengelolaan lingkungan hidup yang
      berkelanjutan, dan
(8) Mengembangkan kemitraan global dalam pembangunan
 Selain itu masih ada kesepakatan internasional yang mendukung kesetaraan gender, kesepakatan tersebut  adalah :
1974    Kebijakan kependudukan (bukares) : Menetapkan peran sentral perempuan dalam kebijakan kependudukan.
1979    Konvensi atas penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan (  UN
Convention On The Elimination Of All Forms Of Discrimination Against Women
(CEDAW)
1979    Konvensi hak-hak anak ( convention on the rights of the child)
1994    Deklarasi Wina ( Konferensi Dunia tentang HAM, Wina) menyetujui program aksi untuk mendesak pemerintah dan PBB agar menjamin persamaan hak dan perempuan, serta menekankan pentingnya upaya penghapusan kekerasan terhadap perempuan.
  
B. Sejarah Perjuangan Kesetaraan Gender di tingkat Nasional
 Perjuangan kesetaraan dan keadilan gender sedang menjadi isu global yang
sangat menarik perhatian dunia baik di tingkat global maupun di Indonesia.
Kesetaraan dan keadilan gender merupakan salah satu tujuan dari delapan tujuan
global negara-negara sedunia yang berkomitmen dalam Millenium Development Goals (MDGs).
Target MDGs sampai dengan tahun 2015, yaitu:
(1) Memberantas kemiskinan dan kelaparan,
(2) Mewujudkan pendidikan dasar,
(3) Meningkatkan persamaan gender dan pemberdayaan
      perempuan,
(4) Mengurangi angka kematian bayi,
(5) Meningkatkan kesehatan ibu,
(6) Memerangi HIV/AIDS, malaria, dan penyakit lainnya,
(7) Pengelolaan lingkungan hidup yang berkelanjutan, dan
(8) Mengembangkan kemitraan global dalam pembangunan.

Merujuk pada tujuan Internasional di atas, maka VISI Pembangunan Nasional Tahun
2004-2009 diarahkan untuk mencapai;
1.  terwujudnya kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara yang aman, bersatu, rukun dan damai.
2. terwujudnya masyarakat, bangsa, dan negara yang menjunjung tinggi hukum, kesetaraan, dan hak asasi manusia.
3. terwujudnya perekonomian yang mampu menyediakan kesempatan kerja dan penghidupan yang layak serta memberikan fondasi yang kokoh bagi pembangunan yang berkelanjutan.
Selanjutnya berdasarkan VISI Pembangunan Nasional tersebut ditetapkan 3 (tiga) MISI
Pembangunan Nasional Tahun 2004-2009, meliputi:
Mewujudkan Indonesia yang Aman dan Damai, dan Mewujudkan Indonesia yang Adil dan Demokratis, serta Mewujudkan Indonesia yang Sejahtera.
Strategi Pembangunan Indonesia diarahkan pada dua sasaran pokok yaitu pemenuhan hak dasar rakyat serta penciptaan landasan pembangunan yang kokoh. Hak-hak dasar rakyat dalam bentuk bebas dari kemiskinan, pengangguran, keterbelakangan, ketidakadilan, penindasan, rasa takut, dan kebebasan mengemukakan pikiran dan pendapatnya memperoleh prioritas untuk diwujudkan. Pemenuhan hak dasar diantaranya adalah hak rakyat untuk memperoleh akses atas kebutuhan pendidikan (RPJMN, tahun 2004-2009).

KEBIJAKAN PEMBANGUNAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN SECARA NASIONAL :

•      Meningkatkan keterlibatan perempuan dalam proses politik dan jabatan politik

•      Meningkatkan taraf pendidikan dan layanan kesehatan dan pembangunan lainnya untuk mempertinggi kualitas dan sumberdaya perempuan

•      Meningkatkan kampanye anti kekerasan terhadap perempuan dan anak

•      Menyempurnakan perangkat hukum pidana dalam melindungi setiap individu dari tindakan kekerasan, eksploitasi dan diskriminasi termasuk KDRT

•      Meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan anak

•      Memperkuat kelembagaan, koordinasi dan jaringan PUG dan anak dalam tahap pembangunan dari berbagai kebijakan, program di segala bidang termasuk komitmen internal, data terpilah serta partisipasi masyarakat.


STRATEGI PEMBERDAYAAN PEREMPUAN

•      Pengarusutamaan Gender

•      Penyerasian hukum dan peraturan perundang-undangan

•      Peningkatan koordinasi dan kemitraan

•      Penguatan kelembagaan pengarusutamaan gender dan anak di pemerintah dan masyarakat

•      Pelaksanaan aksi afirmatif untuk situasi tertentu

•      Penguatan jejaring kelembagaan baik tingkat nasional maupun internasional

 

PROGRAM PEMBANGUNAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN SECARA NASIONAL

•      Peningkatan kualitas hidup dan perlindungan perempuan

•      Peningkatan kesejahteraan dan perlindungan anak

•      Peningkatan Kelembagaan PUG dan Anak

•      Keserasian kebijakan Peningkatan Kualitas Anak dan Perempuan


Di Indonesia, perjuangan persamaan hak antara laki-laki dan perempuan khususnya
dalam bidang pendidikan dimulai oleh RA Kartini sejak Tahun 1908. Dalam
perjalanan selanjutnya, semangat perjuangan RA Kartini ditindaklanjuti oleh
Kongres Perempuan Indonesia tanggal 22 Desember 1928 yang kemudian
ditetapkan sebagai Hari Ibu.
Selama pendudukan Jepang aktivitas – aktivitas politik perempuan Indonesia praktis mengalami kevakuman. Selama revolusi fisik sekurang-kurangnya telah diadakan lima kali konngres perempuan . Beberapa keputusan penting pada kongres perempuan ke-5 tahun 1948 adalah :
1.      Menuntut kemerdekaan dan kedaulatan R.I sepenuhnya
2.      Meningkatkan pelaksanaan sumpah pemuda
3.      Undang-undang perburuhan harus memuat perlindungan terhadap buruh pada umumnya, buruh perempuan khususnya
4.      Perhatian yang lebih besar terhadap kesehatan rakyat
5.      Di bidang ekonomi perlunya membentuk badan-badan koperasi
6.      Pemberantasan buta huruf dan perlunya pemberian beasiswa terhadap perempuan.

Di Era Orde Baru (Orba), pada Tahun 1978 dibentuk Kementrian Urusan Peranan
Wanita dalam kabinet. Orde Baru melakukan penyeragaman pada banyak hal atas
nama kestabilan Negara. Kegiatan PKK (Pembinaan Kesejahteraan Keluarga)
sebagai organisasi mandiri yang sudah dibentuk sejak 1957, diselipkan di bawah
asuhan Menteri Dalam Negeri. Ideologinya adalah “Panca Dharma Wanita”, yaitu
perempuan sebagai pendamping setia suami, ibu pendidik anak, pengatur rumah
tangga, sebagai pekerja penambah penghasilan keluarga, dan sebagai anggota
masyarakat yang berguna. Semua kewajiban itu dilakukan dalam konteks cara
pandang sesuai dengan “kodrat wanita”.
        Walaupun begitu, isu emansipasi menghangat, seiring dengan menguatnya tuntutan
atas peran perempuan dalam pembangunan di tingkat internasional. Legitimasi
terhadap itu berjalan mulus lewat jargon “Kemitrasejajaran perempuan dan lakilaki”,
yang tercantum wacana “Peranan wanita dalam pembangunan” dalam setiap
Repelita produk Orde Baru. Hanya saja, kebijakan ini ternyata menimbulkan efek
yang lebih berat pada perempuan Indonesia berupa beban ganda.
        Tahun 1974, Undang-Undang tentang Perkawinan akhirnya disahkan, mengakhiri
pasang-surut perdebatan selama puluhan tahun sejak gagasannya dicetuskan oleh
gerakan perempuan pada masa kolonial. Tak ada reaksi yang cukup signifikan atas
pengesahan tersebut.
        Disisi lain, sekitar tahun 1970-1980an, benih-benih gerakan perempuan
kontemporer mulai bersemi dikalangan menengah intelektual. Dikenal dengan
sebutan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) atau Non-Government Organization
(NGO). Kalangan ini mulai menjalin kontak dan memperluas lingkup gerak hingga
ke tingkat internasional, memberi kesempatan untuk bekerjasama dengan dunia luar.

Periode Reformasi
Perjuangan untuk meningkatkan kualitas perempuan serta menegakkan kesetaraan
dan keadilan gender di Era Orde Baru agak tenggelam, namun semangat itu bangkit
kembali sejak Era Kabinet Persatuan Nasional. Walaupun sudah banyak upaya dan
perjuangan dalam meningkatkan kesetaraan dan keadilan gender, baik di dunia
Internasional maupun di Indonesia, kondisi kesenjangan gender masih dijumpai.
Pada periode Habibie, satu hal yang perlu dicatat adalah pembentukan Komisi
Nasional Perlindungan Kekerasan terhadap Perempuan, atau yang lebih dikenal
dengan Komnas Perempuan. Lembaga yang dibentuk pada Tahun 1999 lewat
Instruksi Presiden ini merupakan jawaban atas tuntutan sejumlah tokoh perempuan
kepada Presiden Habibie untuk menyikapi upaya penyelesaian atas tragedi
kerusuhan 12-14 Mei 1998 di Jakarta. Dalam perkembangannya hingga sekarang,
Komnas Perempuan banyak berperan sebagai lembaga yang aktif memasyarakatkan
pengakuan atas hak-hak perempuan sebagai bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM).
Dalam periode kepemimpinan Presiden Abdurrachman Wahid, dikeluarkan
Instruksi Presiden (Inpres) No. 9 Tahun 2000 tentang Program Pengarusutamaan
Gender (PUG). Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan mulai gencar
menggemakan kampanye isu kesetaraan dan keadilan gender (KKG).
Pada kepemimpinan Presiden Megawati Sukarnoputri, Kementerian Negara
Pemberdayaan Perempuan tetap melanjutkan Inpres No. 9 Tahun 2000 dengan
fokus perhatian utama pada partisipasi perempuan dalam kehidupan publik dan
jabatan politik-strategis. Tuntutan kuota 30 persen bagi calon perempuan untuk
kursi legislative, disetujui dalam Undang-undang Pemilihan Umum yang baru pada
Pasal 65. Pemilihan Umum pada Tahun 2004, hanya 11 persen legislatif perempuan.
Pada tahun yang sama, pasangan Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono – dan
Wakil Presiden Yusuf Kalla terpilih mengangkat 4 orang perempuan dalam
kabinetnya.
        Sebagai Negara anggota PBB, Indonesia berkewajiban untuk meratifikasi konvensi Internasioal tentang perempuan. Maka konvensi pertama yang diratifikasi adalah CEDAW dengan UU no. 7 tahun 1984. Selanjutnya upaya untuk menghapus  ketidakadilan gender juga dilakukan dengan mengeluarkan berbagai peraturan perundang-undangan yaitu :
·         UU No 36 tahun 1990 tentang Ratifikasi Konvensi Hak Anak
·         UU No 39 tahun 1999 tantang Hak Azasi Manusia
·         UU No 26 tahun 2000 tentang pengadilan Hak Azasi Manusia
·         UU No 31 tahun 2002 tentang parai politik
·         UU No 12 tahun 2003 tentang Pemilu
·         UU No 23 tahun 2003 tentang Perlindungan Hak Anak
·         UU No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga
·         Keputusan Presiden RI nomor 88 tahun 2002 tentang Rencana Aksi Nasional Penghapusan Eksploitasi Seksual Komersial Anak
·         Instruksi Presiden RI No 9 tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Nasional (PUG)
·         Keputusan Bersama antara Meneg Pemberdayaan Perempuan, Menteri Kesehatan, Menteri Sosial, dan Kepala Kepolisian Negara RI tahun  mengenai pelayanan terpadu  korban kekerasan terhadap perempuan dan anak
·         Keputusan menteri Dalam Negeri Nomor 132 tahun 2003 tentang  pedoman pengarusutamaan gender (PUG) dalam pembangunan di daerah

  1. Sejarah Perjuangan Kesetaraan Gender di tingkat Local dan otonomi daerah
Otonomi daerah adalah kewenangan daerah untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang undangan. Kewenangan yang dimiliki oleh daerah otonom membuka peluang besar bagi penyusunan kebijakan public ditingkat local dalam memecahkan masalah-masalah khas yang muncul di masing-masing daerah termasuk masalah perempuan. Kewenangan ini juga membuka peluang bagi partisipasi seluruh masyarakat,khusus nya perempuan,dalam pengambilan keputusan-keputusan public.
                Namun dalam realitasnya belum semua harapan itu dapat di wujudkan. Ada kalanya otonomi daerah semakin memperburuk keadaan perempuan,misalnya adanya perda-perda yang dibuat yang memarginalkan perempuan. Apalagi bila didareah tidak banyak pejuang dan pemerhati masalah perempuan,maka diasumsikan perjuangan keadilan gendr akan semakin terabaikan. Karena cukup banyak pemerintah daerah yang mengklaim bahwa didaerahnya tidak ada masalah perempuan.
                Menyuarakan kepentingan perempuan dalam kebijakan local seharusnya dimaknai dengan tindakan yang juga relevan bagi kepentingan msyarakat secara umum. Perlunya mendorong partisipasi perempuan dalam keputusan di tingkat lokla karena saat ini dan keterwakilan perempuan dalam lembaga-lembaga politik dan lembaga strategis penentu kebijakan public masih sangat rendah.
                Tanpa partisipasi perempuan yang memadai banyak kebijakan yang kurang berpihak pada kepentingan perempuan dan anak perempuan. Padahal,perempuan memiliki kebutuhan-kebutuhan khusus yang biasanya tidak diperhitungkan dalam perumusan kebijakan public. Kebutuhan-kebutuhan tersebut dintaranya:
1. Pemenuhan kesehatan reproduksi,seperti cara KB yang aman,kesehatan ibu
    hamil, kematian ibu/anak saat melahirkan,dll.
2. Penghapusan kekerasan terhadap perempuan termasuk perdagangan perempuan.
3. Pembagian rasa aman bagi perempuan di daerah wilayah konflik.
4. Penanggulan rencana yang peka gender,termasuk pelibatan perempuan dalam tahap
    tanggap darurat,rehabilitas.dan rekonstruksi.
5. Persamaan akses terhadap pekerjaan dan sumberdaya,termasuk bagi perempuan kepala
    keluarga.
6. Peningkatan keterwakilan perempuan dalam lembaga-lembaga strategis sebagai
    pengambil keputusan.     

Konsep gender


  1. Konsep  gender

Gender dan seks dalam bahasa Inggris mempunyai arti yang sama yaitu “ jenis kelamin”.
Dalam kajian ilmu sosial kata gender dipakai untuk menjelaskan perbedaan laki – laki dan perempuan menurut kategori sosial. Pada konsepnya , gender merupakan perbedaan laki-laki dan perempuan yang di konstruksi  secara sosial dan budaya  oleh masyarakat. Dalam realitas sosial laki-laki dan perempuan tidak hanya berbeda secara biologis, tetapi berbeda secara sosial.
Fakih ( 1996) mengemukakan sejarah perbedaan gender antara manusia laki-laki dan perempuan terjadi melalui proses yang sangat panjang. Oleh karena itu terbentuknya perbedaan gender dikarenakan oleh  banyak hal,  diantaranya dibentuk, disosialisasikan, diperkuat, bahkan dikontruksi secara sosial atau cultural, melalui ajaran keagamaan maupun Negara. Melalui proses panjang sosialisasi, gender tersebut akhirnya dianggap sebagai ketentuan Tuhan. Seolah-olah sifatnya bawaan yang tidak bisa diubah lagi, sehingga pebedaan gender dianggap dan dipahami sebagai kodrat laki-laki dan kodrat perempuan.

Perbedaan antara konsep gender dan konsep seks :

Jenis kelamin
Konsep Seks
Konsep gender
Laki - laki
Penis
Sperma
Jakun
Kumis
Membuahi
Kuat
Rasional
Maskulin
Publik
Kasar
Pemimpin
Mandiri
Perempuan
Vagina
Sel telur
Rahim
Menstruasi
Melahirkan
Menyusui
Lemah
Emosional
Feminin
Domestik
Halus
Yang dipimpin
Tergantung


2. Implikasi perbedaan gender melahirkan ketidakadilan

        Perbedaan atribut  laki-laki dan perempuan yang dikonstruksi secara sosial dan cultural oleh masyarakat menggambarkan hubungan yang asimetris. Bahkan Moore ( 1998) mengemukakan bahwa konsepsi gender antara laki-laki dan perempuan  dapat dirangkaikan sebagai suatu rangkaian dari pasangan yang berlawanan yang berkaitan dengan rangkaian oposisi lainnya. Dengan begitu , laki-laki di asosiasikan sebagai atas, kanan, tinggi, budaya, dan kekuatan, sedangkan perempuan dikaitkan dengan hal; yang sebaliknya , bawah, kiri, enda, alam, dan lema. Dengan kata ,lain atribut gender yang disandangkan  kepada laki-laki jauh  lebih menguntungkan bagi laki-laki dan kehidupan sosialnya dibandingkan  dengan atribut yang disandangkan kepada perempuan.

        Menurut Fakih ( 1996) , perbedaan gender telah melahirkan  berbagai bentuk ketidakadilan gender (gender inequalities) baik terhadap laki-laki dan terutama terhadap perempuan. Ketidakadilan gender  merupakan  system dan struktur dimana baik kaum laki-laki dan perempuan menjadi korban dari system tersebut. Untuk memahami bagaimana perbedaan gender menyebabkan timbulnya ketidakadilan gender, dapat dilihat melalui berbagai  manifestasi ketidakadilan yang ada


  1. Gender dan marjinalisasi perempuan
Proses marjinalisasi yang mengakibatkan kemiskinan sesungguhnya banyak sekali terjadi dalam masyarakat dan Negara yang menimpa kaum laki-laki dan perempuan yang disebabkan oleh berbagai kejadian. Dan salah satunya disebabkan oleh gender.
Ada berbagai jenis dan bentuk, tempat dan waktu serta mekanisme proses marjinalisasi kaum perempuan karena perbedaan gender. Banyak studi yang telah dilakukan terkait dengan marjinalisasi perempuan ini

  1. Gender dan subordinasi

Pandangan gender ternyata bias  menimbulkan subordinasi terhadap perempuan. Anggapan  bahwa perempuan emosional tidak rasional menyebabkan  perempuan tidak bias tampil memimpin, berakibat munculnya sikap yang menempatkan perempuan pada posisi yang tidak penting.
Subordinasi karena gender tersebut terjadi dalam segala macam bentuk yang berbeda dari tempat ke tempat dan dari waktu ke waktu.

  1. Gender dan stereotype

Stereotype adalah  penandaan terhadap suatu kelompok tertentu. Celakanya stereotype selalu merugikan dan menimbulkan ketidakadilan. Salah satu stereotype adalah yang bersumber dari gender. Banyak sekali ketidakadilan  terhadap jenis kelamin tertentu. Umumnya perempuan,yang  bersumber dari penandaan yang dilekatkan kepadanya. Misalnya penandaan yang berawal dari asumsi bahwa perempuan yang bersolek adalah  dalam rangka memancing perhatian laki-laki, maka tiap kasus kekerasan dan pelecehan seksual selalu dikatikan dengan stereotype ini. Bahkan jika ada pemerkosaan yang dialami perempuan, masyarakat berkecenderungan menyalahkan korbannya, Masyarakat memiliki anggapan bahwa tugas utama kaum perempuan adalah melayani suami.


  1. Gender dan kekerasan

Kekerasan adalah serangan terhadap fisik  maupun integritas mental psikologis seseorang. Kekerasan terhadap sesama manusia pada dasarnya berawal dari berbagai sumber, namun salah satu kekerasan terhadap satu jenis kelamin tertentu yang disebabkan oleh anggapan gender. Kekerasan yang disebabkan oleh bias gender ini disebut gender-related violence. Pada dasarnya  kekerasan berbasis gender ini disebabkan oleh ketidaksetaraan kekuatan yang ada dalam masyarakat, banyak macam dan bentuk kejahatan yang dikategorikan sebagai kekerasan gender, diantaranya :
  1. Pemerkosaan terhadap perempuan
  2. Tindakan pemukulan dan serangan fisik  yang terjadi dalam rumah tangga, termasuk tindak kekerasan  dalam bentuk penyiksaan terhadap anak-anak.
  3. Bentuk penyiksaan yang mengarah pada organ kelamin.
  4. Kekerasan dalam bentuk pelacuran.
  5. Kekerasan dalam bentuk pornografi
  6. Jenis kekerasan yang terselubung. Yakni memegang atau menyentuh bagian tertentu dari tubuh perempuan dengan berbagai cara dan kesempatan tanpa kerelaan sipemilik tubuh
  7. Pelecehan seksual.

  1. Gender dan beban kerja

Adanya anggapan bahwa perempuan memiliki sifat memelihara dan rajin, serta cocok untuk kerja rumah tangga, berakibat bahwa semua pekerjaan domestic  rumah tangga menjadi tanggungjawab perempuan. Konsekuensinya, banyak perempuan yang harus bekerja keras dan lama untuk menjaga kebersihan  dan kerapian rumahnya.

Manifestasi ketidakadilan gender dalam bentuk  marjinalisasi ekonomi, subordinasi, kekerasan , stereotype dan beban kerja tersebut terjadi di berbagai tingkatan.
  1. Di tingkat Negara
  2. Di tempat kerja, organisasi  maupun dunia pendidikan
  3. Dalam adat istiadat
  4. Dilingkungan rumah tangga
  5. Ketidakadilan gender yang mengakar di dalam keyakinan dan menjadi ideology  kaum perempuan maupun laki-laki.

  1. Sosialisasi gender

                We born  male of female, but we learn  to masculine of feminine ( laswel dan laswell) dalam Sunarto (2000). Artinya, kita dilahirkan  sebagai laki-laki atau sebagai perempuan, tetapi kita belajar  untuk menjadi maskulin atau menjadi feminine. Dalam setiap masyarakat dan kebudayaan ada perbedaan peran individu yang diharapkan oleh masyarakat antara laki-laki dan perempuan. Karena perbedaan-perbedaan tersebut maka sosialisasinya pun berbeda.
Proses sosialisasi yang membentuk persepsi diri dan aspirasi mengenai gender dalam sosiologi dinamakan sosialisasi gender. Adapun agen-agen dalam sosialisasi gender diantanranya adalah;

  1. Keluarga sebagai agen sosialisasi gender

Keluargalah yang mula-mula mengajarkan seorang anak laki-laki untuk menganut sifat maskulin, dan seorang anak perempuan untuk menganut  sifat feminine. Melalui proses pembelajaran gender, yaitu proses pembelajaran  feminitas dan maskulinitas yang berlangsung sejak dini, sesorang mempelajari peran gendernya yang oleh masyarakat dianggap sesuai dengan jenis kelaminnya.

  1. Kelompok bermain sebagai agen sosialisasi gender
Kelompok bermain merupakan  agen sosialisasi yang telah sejak membentuk perilaku dan sikap kanak-kanak yang berbeda  antara laki-laki dan perempuan.Perbedaan-perbedaan antara laki-laki dan perempuan (menurut Lever) akan berpengaruh pada perbedaan kemampuan dan keterampilan serta perannya ketika mereka dewasa kelak. Sosialisasi oleh kelompok bermain menunjukkan bahwa permainan anak laki-laki mempersiapkan mereka mamasuki dunia public, sedangkan permainan anak perempuan  mempersiapkan mereka ke ranah domestic.

  1. Sekolah sebagai agen sosialisasi gender

Sebagai agen sosialisasi gender sekolahpun  menerapkan pembelajaran gender melalui media utamanya yaitu kurikulum. Menurut Moore dan Sinclair  bentu pembelajaran lain yang berlangsung disekolah  adalah apa yang dinamakan dengan kurukulum tersembunyi. Para guru sering memperlakukan  siswa perempuan secara berbeda dengan siswa laki-laki. Perilaku dan sikap yang ditolerir bila dilakukan siswa laki-laki, misalnya ada yang tidak dapat ditolerir bila dilakukan oleh siswa perempuan.

  1. Media massa sebagai agen sosialisasi gender

Media massa sangat berperan dalam sosialisasi gender  baik media cetak maupun media elektronik. Iklan yang mempromosikan berbagai keperluan rumah tangga menampilkan perempuan dalam peran sebagi ibu rumah tangga. Sedangkan iklan yang mempromosikan produk yang merupakan symbol status dan kesuksesan di bidang pekerjaan  menampilkan model laki-laki.

Karena gender disosialisasikan melalui berbaga jalur, mulai dari keluarga, sekolah, media massa, kelompok bermain, dan kebijakan serta program pembangunan. Oleh karena itu semua jalur ini juga dapat dipakai sebagai media sosialisasi kesetaraan dan keadilan gender.